Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Juga Memalsukan Validasi KKP
Rabu, 20 Januari 2021 - 15:15 WIB
TANGERANG - Sindikat pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu rupanya juga memalsukan bukti validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) agar penumpang yang memakai surat palsu itu lolos pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko menerangkan, pihaknya menemukan stempel validasi palsu yang memperkuat dugaan tersebut. Stempel tersebut rupanya dimiliki oleh tersangka Y yang pernah menjadi relawan validasi KKP.
"Yang dipalsukan bukan cuma surat kesehatan, tapi proses validasi oleh petugas KKP juga dipalsukan dibuktikan dengan ditemukannya cap bukti validasi palsu," ujar Alex melalui pesan singkat pada Rabu (20/1/2021).
Tidak hanya bukti baru, polisi juga kembali mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam sindikat pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Total tersangka sampai saat ini adalah 16 orang. Baca: 15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu di Bandara Soetta Dibekuk Polisi, Patok Harga Rp1,5 Juta
"Tersangka baru berinisial H, dia juga terlibat dalam pembuatan dan jual beli surat keterangan palsu ini. Sekarang tersangkanya jadi 16 orang," ujar Alex. Seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu UU No 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa jajaran Polresta Bandara Soetta mengamanatkan komplotan pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Sindikat ini sudah memulai aksinya sejak Oktober 2020 lalu dan diperkirakan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko menerangkan, pihaknya menemukan stempel validasi palsu yang memperkuat dugaan tersebut. Stempel tersebut rupanya dimiliki oleh tersangka Y yang pernah menjadi relawan validasi KKP.
"Yang dipalsukan bukan cuma surat kesehatan, tapi proses validasi oleh petugas KKP juga dipalsukan dibuktikan dengan ditemukannya cap bukti validasi palsu," ujar Alex melalui pesan singkat pada Rabu (20/1/2021).
Tidak hanya bukti baru, polisi juga kembali mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam sindikat pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Total tersangka sampai saat ini adalah 16 orang. Baca: 15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu di Bandara Soetta Dibekuk Polisi, Patok Harga Rp1,5 Juta
"Tersangka baru berinisial H, dia juga terlibat dalam pembuatan dan jual beli surat keterangan palsu ini. Sekarang tersangkanya jadi 16 orang," ujar Alex. Seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu UU No 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa jajaran Polresta Bandara Soetta mengamanatkan komplotan pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Sindikat ini sudah memulai aksinya sejak Oktober 2020 lalu dan diperkirakan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda