Proses Hukum Gus Nur Dianggap Tebang Pilih

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:08 WIB
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA -

Kuasa Hukum Gus Nur, Azis Yanuar menyebutkan, proses hukum yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkesan sangat tebang pilih. Penegakan hukum pada Gus Nur pun dinilai diskriminatif.

"Jadi lagi-lagi kita saat ini dihadapakan dengan dugaan penegakan hukum yang diskriminatif dan tidak adil, yang mana sangat melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Azis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, pada sekitar tahun 2018 silam, Gus Nur pernah melaporkan seseorang ke polisi atas dugaan kasus serupa yang dialaminya saat ini, yakni tentang UU ITE dengan pasal yang sama pula. Namun, laporan tersebut hingga saat ini mandek tanpa ada proses hukum lanjutan.

"Nah sekarang justru berlaku sebaliknya, terhadap dia sebagai terlapor. Sekarang kita bisa lihat faktanya beliau ditahan dan ditangkap, diperlakukan seperti itu dan sampai sekarang prosesnya disidangkan," tuturnya.

Maka itu, tambahnya, penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkesan tebang pilih. Pihaknya pun menyesalkannya, tapi dia tetap berharap kalau hakim dalam persidangan Gus Nur ini bisa berlaku adil.

Sekadar diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima laporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More