Langgar Aturan PSBB, Polisi Bakal Tindak Pelanggar Pakai Blanko
Jum'at, 17 April 2020 - 11:53 WIB
JAKARTA - Untuk meningkatkan kualitas aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta, maka seluruh anggota kepolisian yang melaksanakan patroli dibekali dengan blanko surat teguran. Sehingga, masyarakat yang masih membandel bisa dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, blanko ini akan diberikan ke pada seluru petugas yan melaksanakan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sudah memberlakukan PSBB. Inovasi itu yakni setiap polisi yang berjaga di pos lantas dan yang berpatroli akan diberikan blanko surat teguran dan bisa menindak masyarakat yang langgar PSBB.
"Sekarang akan kita ubah lagi dengan cara bukan menambah cek poin tapi kita gunakan anggota yang ada di pos-pos bukan cek poin tapi pos-pos lantas biasa," katanya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Dia menegaskan, anggota yang berjaga di pos-pos lantas juga akan dibekali dengan blanko surat teguran. Polisi di pos lantas akan memantau masyarakat bahkan menindak masyarakat yang membandel tidak menuruti kebijakan PSBB.
“Apabila menemukan masyarakat yang melanggar PSBB, akan kita tegur. Jadi kemungkinan jumlah pelanggar akan bertambah karena kita mengecek tidak hanya di cek poin,” tegasnya.
Selain itu, Yusri mengatakan, tidak hanya polisi yang berjaga di pos lalu lintas saja, rencananya polisi yang melakukan patroli juga dibekali dengan surat teguran tersebut. Artinya seluruh polis baik yang ada di cek poin, pos lantas hingga polisi yang berpatroli seperti biasa juga berhak menindak masyarakat yang melanggar PSBB.
"Nah sistemnya akan lebih diperluas lagi. Pemeriksaannya mungkin di pos lantas juga ada, anggota sambil patroli juga dilengkapi dengan surat teguran. Ya kita mempersempit mereka yang melanggar," kata Yusri.
Hal itu dilakukan polisi untuk semakin mengetatkan kebijakan PSBB tersebut. Polisi juga akan mengevaluasi tingkat kesadaran masyarakat disaat PSBB ini berlaku. "Ini untuk mengevaluasi sampai tingkat mana sih kesadaran. Jangan sampai mereka takut melihat cek poin sehingga di tempat lain mereka tidak taat aturan lagi," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, blanko ini akan diberikan ke pada seluru petugas yan melaksanakan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sudah memberlakukan PSBB. Inovasi itu yakni setiap polisi yang berjaga di pos lantas dan yang berpatroli akan diberikan blanko surat teguran dan bisa menindak masyarakat yang langgar PSBB.
"Sekarang akan kita ubah lagi dengan cara bukan menambah cek poin tapi kita gunakan anggota yang ada di pos-pos bukan cek poin tapi pos-pos lantas biasa," katanya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Dia menegaskan, anggota yang berjaga di pos-pos lantas juga akan dibekali dengan blanko surat teguran. Polisi di pos lantas akan memantau masyarakat bahkan menindak masyarakat yang membandel tidak menuruti kebijakan PSBB.
“Apabila menemukan masyarakat yang melanggar PSBB, akan kita tegur. Jadi kemungkinan jumlah pelanggar akan bertambah karena kita mengecek tidak hanya di cek poin,” tegasnya.
Selain itu, Yusri mengatakan, tidak hanya polisi yang berjaga di pos lalu lintas saja, rencananya polisi yang melakukan patroli juga dibekali dengan surat teguran tersebut. Artinya seluruh polis baik yang ada di cek poin, pos lantas hingga polisi yang berpatroli seperti biasa juga berhak menindak masyarakat yang melanggar PSBB.
"Nah sistemnya akan lebih diperluas lagi. Pemeriksaannya mungkin di pos lantas juga ada, anggota sambil patroli juga dilengkapi dengan surat teguran. Ya kita mempersempit mereka yang melanggar," kata Yusri.
Hal itu dilakukan polisi untuk semakin mengetatkan kebijakan PSBB tersebut. Polisi juga akan mengevaluasi tingkat kesadaran masyarakat disaat PSBB ini berlaku. "Ini untuk mengevaluasi sampai tingkat mana sih kesadaran. Jangan sampai mereka takut melihat cek poin sehingga di tempat lain mereka tidak taat aturan lagi," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda