17 Korban Sriwijaya Air Sudah Diberikan Santunan, Jasa Raharja Proses 7 Korban Lainnya
Minggu, 17 Januari 2021 - 13:31 WIB
JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan santunan pada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 , khususnya korban yang telah teridentifikasi. Dari 24 korban yang sudah teridentifikasi, 17 korban telah diberikan santunan dan 7 korban lainnya masih diproses.
"Dari 24 korban yang sudah teridentifikasi, 17 korban telah kami serahkan (santunan)," ujar Kepala Divisi TIK (Teknologi Informasi Komputer) Jasa Raharja, Tri Haryanto di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu (17/1/2021).
Menurut Tri, santunan itu diberikan Jasa Raharja setelah ada pengumuman dari tim DVI Polri sudah ada korban yang teridientifikasi. Sejauh ini, tercatat sudah ada 24 jenazah yang teridentifikasi oleh tim DVI Polri. (Baca juga; FPI dan Banser Saling Ejek saat Bantu Bencana Alam, Warganet: Yang Penting Korban Terbantu )
"7 korban lainnya masih proses penyelesaian karena korban tersebar di 13 provinsi dan 26 kota kabupaten," tuturnya. (Baca juga; Ditjen Dukcapil Permudah Pengurusan Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air SJ-182 )
Adapun santunan itu diberikan pada ahli waris sebesar Rp50 juta pada setiap korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Santunan itu merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Dari 24 korban yang sudah teridentifikasi, 17 korban telah kami serahkan (santunan)," ujar Kepala Divisi TIK (Teknologi Informasi Komputer) Jasa Raharja, Tri Haryanto di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu (17/1/2021).
Menurut Tri, santunan itu diberikan Jasa Raharja setelah ada pengumuman dari tim DVI Polri sudah ada korban yang teridientifikasi. Sejauh ini, tercatat sudah ada 24 jenazah yang teridentifikasi oleh tim DVI Polri. (Baca juga; FPI dan Banser Saling Ejek saat Bantu Bencana Alam, Warganet: Yang Penting Korban Terbantu )
"7 korban lainnya masih proses penyelesaian karena korban tersebar di 13 provinsi dan 26 kota kabupaten," tuturnya. (Baca juga; Ditjen Dukcapil Permudah Pengurusan Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air SJ-182 )
Adapun santunan itu diberikan pada ahli waris sebesar Rp50 juta pada setiap korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Santunan itu merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
(wib)
tulis komentar anda