Prostitusi Online di Green Pramuka Libatkan 12 Anak Bau Kencur
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:30 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka melibatkan anak di bawah umur. Sebanyak 47 orang diamankan terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyebutkan, 24 orang yang di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan sisanya perempuan.
"Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1/2021). (
)
Dia menegaskan, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur atau anak bau kencur. Keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.
"Perempuan masih berusia di bawah umur," tegasnya. (
)
Kini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ungkap Burhanuddin. (
)
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyebutkan, 24 orang yang di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan sisanya perempuan.
"Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1/2021). (
Baca Juga
Dia menegaskan, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur atau anak bau kencur. Keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.
"Perempuan masih berusia di bawah umur," tegasnya. (
Baca Juga
Kini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ungkap Burhanuddin. (
Baca Juga
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda