Polisi Akan Periksa 2 Anggota Laskar Priok Terkait Aksi 1812
Senin, 11 Januari 2021 - 12:32 WIB
JAKARTA - Terkait dengan aksi 1812 yang menuntut pembesan Habib Rizieq Shihab serta mengusut kematian enam Laskar Khusus FPI, Polda Metro Jaya kembali memeriksa mereka yang terlibat aksi tersebut. Kali ini penyidik memanggil sejumlah orang dari dari Laskar Priok.
Kuasa Hukum Laskar Priok, Andianto mengatakan, setelah Rizal Kobar dan Asep sebagai korlap aksi maka kali ini peserta aksi yang akan diperiksa. “Ada dua orang dari Laskar Priok yang diperiksa kali ini,” kata Andianto kepada wartawan Senin (11/1/2021).
Menurut dia, dua orang peserta aksi yang akan diperiksa yaitu Cepi dan Ginting.Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan Cepi dan Ginting ini lah informasinya penyidik baru akan memutuskan apakah Rizal Kobar dan Asep diperiksa lagi atau tidak. (Baca: Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya)
“Katanya nunggu hasil pemeriksaan ini,” kata kuasa hukum yang memegang Rizal Kobar juga tersebut. Menurutnya, dalam kasus ini sebenarnya tidak ada tindak pidananya karena aksi belum dimulai sudah dibubarkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Rizal kobar dan Asep dipemeriksaan dan diduga melanggara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, UU Karantina Kesehatan Pasal 93, Pasal 56 sama 55 KUHP.
Kuasa Hukum Laskar Priok, Andianto mengatakan, setelah Rizal Kobar dan Asep sebagai korlap aksi maka kali ini peserta aksi yang akan diperiksa. “Ada dua orang dari Laskar Priok yang diperiksa kali ini,” kata Andianto kepada wartawan Senin (11/1/2021).
Menurut dia, dua orang peserta aksi yang akan diperiksa yaitu Cepi dan Ginting.Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan Cepi dan Ginting ini lah informasinya penyidik baru akan memutuskan apakah Rizal Kobar dan Asep diperiksa lagi atau tidak. (Baca: Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya)
“Katanya nunggu hasil pemeriksaan ini,” kata kuasa hukum yang memegang Rizal Kobar juga tersebut. Menurutnya, dalam kasus ini sebenarnya tidak ada tindak pidananya karena aksi belum dimulai sudah dibubarkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Rizal kobar dan Asep dipemeriksaan dan diduga melanggara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, UU Karantina Kesehatan Pasal 93, Pasal 56 sama 55 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda