Manfaatkan Pandemi Covid-19, Tiga Kurir Ganja Dibekuk Polisi

Jum'at, 17 April 2020 - 09:14 WIB
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah. Foto: R Ratna Purnama/SINDOnews
DEPOK - Di tengah pandemic Coronavirus Disease (Covid-19), tiga kurir narkoba dibekuk polisi. Ketiganya sengaja memanfaatkan kondisi saat ini untuk menjual barang haram itu ke sejumlah pelanggannya.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, Ricky, Hery dan Fikri diringkus di Jalan Alternatif Tol atas Merak Kecamatan Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Banten. Ketiganya diringkus oleh Unit Narkoba Polsek Beji Depok, Minggu 12 April dengan barang bukti ganja seberat 29 kilogram.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang mengetahui bahwa ketiga tersangka membawa puluhan kilogram ganja. Mereka bertugas membawa ganja dari Padang Sidempuan menuju Jakarta. Untuk membawa ganja ini, pelaku menggunakan mobil. “Ganja tersebut disembunyikan di dalam rangka mobil yang ditutupi komponen mobil,” kata Azis di Depok, Jumat (17/4/2020).

Puluhan kilogram ganja itu dibungkus dalam dua paket, kata dia, yaitu paket satu kilogram dan paket setengah kilogram. Total ada 40 paket ganja yang diamankan dari ketiga tersangka. Dari keterangan tersangka, mereka hanya diminta mengambil paket ganja tersebut oleh seseorang yaitu AG. “Informasi tersebut masih kita dalami. Ketiga pelaku ini sebagai kurir yang diminta mengambil ganja dari luar kota,” paparnya.

Dari jasa menjadi kurir, mereka mendapatkan uang jutaan rupiah. Untuk kepala kurir mendapat upah Rp 10 juta. Sedangkan dua kurir lainnya mendapat upah masing-masing Rp 3 juta. “Pengakuannya ini sudah kedua kali sejak November 2019,” ungkapnya.

Ketiga tersangka ini mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentng Narkotika. “Ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More