Meski Tidak Ditahan, Gisel Wajib Lapor Senin dan Kamis

Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:37 WIB
Artis Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Fotografer: Sutikno/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Artis Gisella Anastasia atau lebih dikenal Gisel usai diperiksa, Jumat 8 Januari 2021.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes .





Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai kooperatif.( )

"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021 malam. ( )



Pertimbangan kedua, kata Yusri, adalah alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang butuh sosok ibunya yakni Gisel.

"Sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tandasnya. ( )



Sebelumnya, Gisel menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya.Ia diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More