Pihak Polda Metro Tanya soal 'Lonte' di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Begini Jawaban Ahli Bahasa

Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:53 WIB
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Saksi Ahli Bahasa dari Uiversitas Nasional (Unas) Wahyu Wibowo, yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021), membahas persoalan seseorang saat berkata menghina di hadapan massa.

Wahyu Wibowo menjelaskan tentang kegunaan perspektif Filasafat Bahasa di dalam kehidupan nyata. Filsafat bahasa bisa mengetahui niat, wujud niat, dan respons pendengar atau pembaca dari apa yang disampaikan seseorang berkaitan niatnya itu. Dimana respons itu bisa berkaitan dengan etika dan semacamnya. (Baca juga: Keterangan Ahli Perkuat Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka)





"Contoh, kalimat saya ingin makan siang (wujud niatnya). Lalu ada orang mendengar dan bilang, kamu punya uang tidak? (respons). Nah Filsafat Bahasa bisa melihat apa maksudnya (niatnya si pembicara mengatakan) kalimat saya ingin makan siang, bisa jadi si pembicara itu ingin ditraktir," tuturnya.

Dia lantas menjelaskan tentang bahasa yang baik dan benar dalam perspektif filsafat bahasa itu manakala respons itu sejalan dengan konteksnya. Dan saat konteksnya itu menimbulkan kegaduhan ataupun keriuhan, misalnya, bisa dikatakan si pembicara itu tidak berbahasa dengan baik dan benar. Ahli pun menjelaskan tentang etika menurut filsafat bahasa, manakala ada kebebasan orang lain terganggu dengan perkataan si pembicara, berarti si pembicara itu tidak beretika. (Baca juga: Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam)

Termohon atau pihak Polda Metro Jaya lantas mengajukan pertanyaan kepada ahli bahasa bagaimana etika bahasa memandang saat ada seseorang berbicara di hadapan massa yang berkerumun dan menyebutkan orang atau pihak tertentu sebagai lonte tapi malah dilindungi. Ahli pun menjawab kalau pemilihan diksi kata lonte itu pun jelas masuk dalm kategori penghinaan.

"Kalau dia pilih diksi kata lonte dalam komunikasi massa, dia masuk pada penghinaan orang. Kalau disebutkan orangnya, ataupun tidak disebutkan orangnya, dia bisa menggiring pada orang supaya bisa merespons, supaya orang bisa percaya bahwa lonte tadi ada," jelasnya.

Wahyu juga ditanyai Termohon tentang pandangan filsafat bahasa saat ada seseorang yang mengkritik pemerintahan dan menganggap pemerintah pandang bulu, apalagi dengan kata-kata lonte. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)

"Kalau sehubungan kata lonte tadi, kita pindahkan kata lonte pada pemerintahan buruk misalnya, berarti dia ada unsur menghasut, menghasutnya mengajak orang untuk marah dan percaya bahwa memang pemerintah kurang baik," tandasnya.

Dalam persidangan praperadikan hari ini, Polda Metro Jaya juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More