Ngaku Nyesel Soal Video Syur dengan Gisel, Nobu Siap Menerima Konsekuensi Hukum
Selasa, 05 Januari 2021 - 00:05 WIB
JAKARTA - Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu , pria yang ada di video porno bersama Gisel Anastasia menjalani pemeriksaan selama nyaris 12 Jam. Dia meminta maaf dan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Nobu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB pagi hingga pukul 21.48 WIB. Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat skandal video syur di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Dia mengaku menyesal dengan apa yang sudah diperbuat dengan artis Gisella Anastasia alias Gisel.. (
)
"Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif. Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," jelasnya.
Nobu tidak ditahan meski statusnya sekarang tersangka. Dia berjanji akan kooperatif jika polisi hendak menggali keterangan darinya lagi. ( )
Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Nobu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB pagi hingga pukul 21.48 WIB. Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat skandal video syur di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Dia mengaku menyesal dengan apa yang sudah diperbuat dengan artis Gisella Anastasia alias Gisel.. (
Baca Juga
"Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif. Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," jelasnya.
Nobu tidak ditahan meski statusnya sekarang tersangka. Dia berjanji akan kooperatif jika polisi hendak menggali keterangan darinya lagi. ( )
Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(mhd)
tulis komentar anda