Belum Menyerah di Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Gugat KPU Tangsel ke MK
Senin, 04 Januari 2021 - 19:46 WIB
JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo belum menyerah dalam pertarungan Pilkada Tangsel 2020.
Berdasarkan lansiran resmi website Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad-Saraswati resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tangsel 2020. (Baca juga:Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi)
"Pemohon: Muhamad (dan) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Kuasa Pemohon: Astiruddin Purba. Termohon: KPU Kota Tangerang Selatan. Kuasa Termohon: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman resmi MK seperti dikutip MNC News Portal di Jakarta, Senin (4/1/2020).
Masih di bagian kolom gugatan yang diajukan Muhamad dan Saraswati terdapat juga berkas APPP dan permohonan yang dapat diunduh.
APPP atau AP3 Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020 ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin pada Senin (21/12/2020), pukul 22:00 WIB.
Muhidin mengatakan, berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Rahayu Saraswati, nomor urut 2 telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Berikutnya kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jika permohonan belum lengkap, maka akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3.
"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," ujar Panitera MK Muhidin seperti tertulis dalam salinan APPP. (Baca juga:Unggul Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Pak Ben Minta Pendukung 01 dan 02 Legowo)
Sementara itu, permohonan yang diajukan Muhamad dan Saraswati melalui tim kuasa hukum terdiri atas 26 halaman. Di bagian atas tertera perihal "Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020".
Diketahui, KPU Kota Tangsel telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Tahun 2020 dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Grand Zuri, BSD, Tangsel, Kamis 17 Desember 2020.
Paslon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih suara terbanyak dengan 235.734 suara. Paslon nomor urut 1 yaitu Muhamad-Rahayu Saraswati memperoleh 205.309 suara. Sementara, paslon nomor urut 2 yakni Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapat 134.682 suara.
Berdasarkan lansiran resmi website Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad-Saraswati resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tangsel 2020. (Baca juga:Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi)
"Pemohon: Muhamad (dan) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Kuasa Pemohon: Astiruddin Purba. Termohon: KPU Kota Tangerang Selatan. Kuasa Termohon: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman resmi MK seperti dikutip MNC News Portal di Jakarta, Senin (4/1/2020).
Masih di bagian kolom gugatan yang diajukan Muhamad dan Saraswati terdapat juga berkas APPP dan permohonan yang dapat diunduh.
APPP atau AP3 Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020 ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin pada Senin (21/12/2020), pukul 22:00 WIB.
Muhidin mengatakan, berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Rahayu Saraswati, nomor urut 2 telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Berikutnya kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jika permohonan belum lengkap, maka akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3.
"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," ujar Panitera MK Muhidin seperti tertulis dalam salinan APPP. (Baca juga:Unggul Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Pak Ben Minta Pendukung 01 dan 02 Legowo)
Sementara itu, permohonan yang diajukan Muhamad dan Saraswati melalui tim kuasa hukum terdiri atas 26 halaman. Di bagian atas tertera perihal "Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020".
Diketahui, KPU Kota Tangsel telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Tahun 2020 dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Grand Zuri, BSD, Tangsel, Kamis 17 Desember 2020.
Paslon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih suara terbanyak dengan 235.734 suara. Paslon nomor urut 1 yaitu Muhamad-Rahayu Saraswati memperoleh 205.309 suara. Sementara, paslon nomor urut 2 yakni Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapat 134.682 suara.
(jon)
tulis komentar anda