Gerai Starbucks di Jaksel Tak Disegel saat Malam Tahun Baru, Ini Faktanya
Senin, 04 Januari 2021 - 18:01 WIB
JAKARTA - Gerai Starbucks di Jalan Wijaya I No 65, Jakarta Selatan ternyata tidak pernah disegel sementara oleh Satpol PP Jakarta Selatan terkait pelanggaran jam operasional pada malam pergantian tahun.
Ini fakta terkait gerai Starbucks yang disampaikan Avolina Raharjanti, General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021). “Hingga saat ini, kami pun tidak mendapati stiker penyegelan sementara pada gerai kami,” ujar Avolina. (Baca juga:Sempat Disegel, 3 Restoran di Jaksel Kembali Beroperasi)
Sebelumnya diberitakan, tiga restoran cepat saji di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang sebelumnya sempat disegel kini telah beroperasi kembali. Tiga restoran tersebut disegel karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan saat malam Tahun Baru 2021.
Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengatakan, Satpol PP tidak melakukan penyegelan secara permanen. Sebab, tiga restoran cepat saji itu baru sekali melakukan pelanggaran. "Ya kan baru sekali tuh (melanggar), tutup satu hari kemarin sih, 1x24 jam. Sekarang sudah buka," ucapnya, Sabtu (2/1/2021). (Baca juga:Langgar Protokol Kesehatan saat Malam Tahun Baru, 45 Tempat Makan Disegel Satpol PP)
Ini fakta terkait gerai Starbucks yang disampaikan Avolina Raharjanti, General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021). “Hingga saat ini, kami pun tidak mendapati stiker penyegelan sementara pada gerai kami,” ujar Avolina. (Baca juga:Sempat Disegel, 3 Restoran di Jaksel Kembali Beroperasi)
Sebelumnya diberitakan, tiga restoran cepat saji di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang sebelumnya sempat disegel kini telah beroperasi kembali. Tiga restoran tersebut disegel karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan saat malam Tahun Baru 2021.
Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengatakan, Satpol PP tidak melakukan penyegelan secara permanen. Sebab, tiga restoran cepat saji itu baru sekali melakukan pelanggaran. "Ya kan baru sekali tuh (melanggar), tutup satu hari kemarin sih, 1x24 jam. Sekarang sudah buka," ucapnya, Sabtu (2/1/2021). (Baca juga:Langgar Protokol Kesehatan saat Malam Tahun Baru, 45 Tempat Makan Disegel Satpol PP)
(jon)
tulis komentar anda