Habib Rizieq Dipastikan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Senin, 04 Januari 2021 - 04:41 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dipastikan tak akan menghadiri sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/1/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dipastikan tak akan menghadiri sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/1/2021).

Kepastian itu didapat dari tim kuasa hukum pentolan eks Front Pembela Islam (FPI) tersebut. "Tidak, kan (sudah) diwakili kuasa hukum," kata Aziz Yanuar, salah satu tim kuasa hukum HRS saat dikonfirmasi MNC News Portal, Minggu (3/1/2021). (Baca juga: Yakin Menangkan Praperadilan, Kuasa Hukum FPI: Kita Temukan Sejumlah Celah)

Kendati demikian, kata dia, tim kuasa hukum berencana menemui Habib Rizieq Shihab di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sebelum tim kuasa hukum menjalani proses sidang praperadilan perdana di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan Aziz saat ditanya apakah tim kuasa hukum sudah bertemu HRS jelang sidang. (Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan HRS, Ini Hakim dan Paniteranya)

Dia mengaku, pertemuan sudah dilakukan pada Rabu, 30 Desember 2020, dan akan kembali dilakukan pada hari ini. "Sudah kemarin Rabu,besok Senin kami ketemu juga rencana sebelum (datang ke PN Jaksel)," ujarnya. (Baca juga: Polres Jaksel Harap Tak Ada Gangguan saat Sidang Perdana Praperadilan HRS)



Sementara, Humas PN Jaksel Suharno menyampaikan hal serupa. Dia menuturkan bahwa HRS tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang perdana praperdilan. "Oh enggak, gapapa (tidak hadir). Karena kan dia ditahan, gapapa," kata Suharno saat dihubungi secara terpisah.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan massa. Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More