Kasus Penembakan Anjing Xena, Pelaku Diduga Jual Barang Bukti
Sabtu, 02 Januari 2021 - 17:49 WIB
BEKASI - Kasus penembakan anjing bernama Xena yang dilaporkan dalam Laporan Polisi nomor LP/516/K/III/2018/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 9 Maret 2018 kini memasuki tahap penyidikan. Penembakan terjadi pada hari Selasa 27 Februari 2018 di Bekasi yang diduga dilakukan oleh Sudiono, Pimpinan CV Tytyan Abadi yang juga menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menggunakan senapan angin.
Founder Rainbow Sanctuary Indonesia, Erika Kusuma mengatakan, terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan berdasarkan Pasal 302 KUHP yang diancam dengan sanksi pidana 9 bulan penjara.
“Anjing Xena mengalami kelumpuhan dan dari hasil x-ray ditemukan dua buah peluru pada daerah tulang belakang. Namun peluru tidak dapat diangkat karena posisi peluru menempel pada tulang. Sehari-harinya Xena dirawat di Rainbow Sanctuary Indonesia, shelter milik Erika Kusuma, hingga akhirnya Xena menghembuskan napas terakhirnya,” kata Erika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Tanggal 31 Desember 2020 Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan atas saksi fakta bernama Irene dengan didampingi Umbu Samapaty, dan Josia Sihombing dari Team Hukum Umbu Samapaty. Dalam kesaksiannya, saksi hanya diminta mengkonfirmasi pernyataan yang telah diambil sebelumnya dalam proses lidik di Kepolisian.
“Saksi juga mendesak polisi agar mengusut kepemilikan senjata yang dimiliki oleh Terlapor,” kata Erika. ( )
Ketika team hukum menanyakan berita acara penyitaan barang bukti kepada penyidik, masih kata Erika, baru diketahui bahwa sampai saat ini polisi belum juga melakukan penyitaan barang bukti berupa senjata yang digunakan terlapor saat itu dikarenakan telah dijual.
“Kepemilikan senapan angin harus memiliki izin dari kepolisian dan berbagai persyaratan untuk mencegah penyalahgunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012,” terang Erika. ( )
Apabila tidak memiliki izin tersebut, kata dia, terlapor diancam dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Selain itu, jika Terlapor terbukti menghilangkan barang bukti maka Terlapor dapat dikenakan sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan berdasarkan Pasal 221 KUHP.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
Founder Rainbow Sanctuary Indonesia, Erika Kusuma mengatakan, terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan berdasarkan Pasal 302 KUHP yang diancam dengan sanksi pidana 9 bulan penjara.
“Anjing Xena mengalami kelumpuhan dan dari hasil x-ray ditemukan dua buah peluru pada daerah tulang belakang. Namun peluru tidak dapat diangkat karena posisi peluru menempel pada tulang. Sehari-harinya Xena dirawat di Rainbow Sanctuary Indonesia, shelter milik Erika Kusuma, hingga akhirnya Xena menghembuskan napas terakhirnya,” kata Erika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Tanggal 31 Desember 2020 Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan atas saksi fakta bernama Irene dengan didampingi Umbu Samapaty, dan Josia Sihombing dari Team Hukum Umbu Samapaty. Dalam kesaksiannya, saksi hanya diminta mengkonfirmasi pernyataan yang telah diambil sebelumnya dalam proses lidik di Kepolisian.
“Saksi juga mendesak polisi agar mengusut kepemilikan senjata yang dimiliki oleh Terlapor,” kata Erika. ( )
Ketika team hukum menanyakan berita acara penyitaan barang bukti kepada penyidik, masih kata Erika, baru diketahui bahwa sampai saat ini polisi belum juga melakukan penyitaan barang bukti berupa senjata yang digunakan terlapor saat itu dikarenakan telah dijual.
“Kepemilikan senapan angin harus memiliki izin dari kepolisian dan berbagai persyaratan untuk mencegah penyalahgunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012,” terang Erika. ( )
Apabila tidak memiliki izin tersebut, kata dia, terlapor diancam dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Selain itu, jika Terlapor terbukti menghilangkan barang bukti maka Terlapor dapat dikenakan sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan berdasarkan Pasal 221 KUHP.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(mhd)
tulis komentar anda