Habib Rizieq Belum Tahu Kasus Dugaan Chat Mesum Dilanjutkan
Rabu, 30 Desember 2020 - 06:29 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Dengan begitu, polisi diminta kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, Habib Rizieq Shihab belum mengetahui kabar tersebut. Mengingat, Imam Besar FPI itu masih mendekam di penjara atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.
"Belum tahu (Habib Rizieq), hari ini kami baru akan bertemu," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020). (Baca juga; Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjut, FPI Sebut Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar FPI )
Terkait dengan keputusan itu, Aziz menyebut, pihaknya masih akan berdiskusi untuk melakukan upaya hukum demi membatalkan ketukan palu hakim tersebut. "Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal," ujar Aziz.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein. (Baca juga; Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Polri: Kita Hormati Putusan Hakim )
"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/12/2020).
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, Habib Rizieq Shihab belum mengetahui kabar tersebut. Mengingat, Imam Besar FPI itu masih mendekam di penjara atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.
"Belum tahu (Habib Rizieq), hari ini kami baru akan bertemu," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020). (Baca juga; Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjut, FPI Sebut Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar FPI )
Terkait dengan keputusan itu, Aziz menyebut, pihaknya masih akan berdiskusi untuk melakukan upaya hukum demi membatalkan ketukan palu hakim tersebut. "Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal," ujar Aziz.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein. (Baca juga; Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Polri: Kita Hormati Putusan Hakim )
"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/12/2020).
(wib)
tulis komentar anda