Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjut, FPI Sebut Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar FPI
Selasa, 29 Desember 2020 - 20:14 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI ) Aziz Yanuar merespons soal pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia menilai tindakan tersebut merupakan pengalihan isu dari kasus penembakan enam anggota laskar FPI. "Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada. Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar Aziz saat dihubungi SINDOnews, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Polri: Kita Hormati Putusan Hakim)
Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq, Selasa (29/12/2020). Kasus tersebut diminta untuk dilanjutkan.
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, putusan dalam sidang tersebut memerintahkan kepada pihak termohon Polda Metro Jaya untuk kembali melanjutkan proses hukum FHM dan HRS. (Baca juga: Penggugat Minta Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Dilanjutkan)
Dia menilai tindakan tersebut merupakan pengalihan isu dari kasus penembakan enam anggota laskar FPI. "Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada. Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar Aziz saat dihubungi SINDOnews, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Polri: Kita Hormati Putusan Hakim)
Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq, Selasa (29/12/2020). Kasus tersebut diminta untuk dilanjutkan.
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, putusan dalam sidang tersebut memerintahkan kepada pihak termohon Polda Metro Jaya untuk kembali melanjutkan proses hukum FHM dan HRS. (Baca juga: Penggugat Minta Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Dilanjutkan)
(jon)
tulis komentar anda