Palak PKL Tanah Abang, Mantan Anggota Ormas Tewas Ditusuk di Petamburan

Senin, 28 Desember 2020 - 17:17 WIB
Polisi menangkap dua orang pria pelaku penusukan terhadap mantan anggota ormas di kawasan Petamburan, Tanah Abang. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pria pelaku penusukan terhadap mantan anggota ormas di kawasan Petamburan , Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pelaku bernama Anton (25) dan Ismail (22).

"Kedua pelaku ditangkap usai menusuk korban bernama Agus Aditya (25)," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan kepada wartawan, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu di Petamburan)

Singgih menjelaskan, pada Sabtu 5 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tutup berjualan di depan pos Karang Taruna, Jalan Petamburan, RT 06/RW 01, Anton mengajak Ismail mencari korban.



"Begitu ketemu korban di TKP, Anton yang dibonceng Ismail langsung menusuk pinggang kiri korban," kata Singgih.



Usai menusuk korban kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Adapun korban dilarikan ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.

"Namun setelah dirawat tiga hari nyawa korban tidak dapat ditolong dan meninggal dunia di RS Pelni," bebernya. (Baca juga: Dramatis Penangkapan Pembunuh Istri Polisi di Dalam Masjid)

Kepada petugas, Anton mengaku menusuk korban karena kesal dipalak. "Dua hari sebelumnya korban dan rekan-rekannya memalak tersangka yang sedang berjualan di Jembatan Tanah Tinggi, Tanah Abang," ungkapnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebilah pisau berbahan stainles merk columbia, satu potong kaos oblong warna putih dan satu motor honda Beat Nopol B 3897 PEP yang digunakan untuk mengantar pelaku menghabisi nyawa korban.

"Pelaku Anton ditangkap di Sukabumi. Karena berusaha melawan petugas kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Singgih.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 33 Ayat 3 KUHP Jo 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More