Ini Besaran Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Pasar Minggu
Minggu, 27 Desember 2020 - 18:15 WIB
JAKARTA - Pinkan Lumintang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu , Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020). Keluarga menganggap musibah itu sebagai takdir, namun keluarga juga meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Lalu, berapa besaran santunan kematian yang diterima oleh keluarga korban kecelakaan? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 /PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di darat sebesar Rp50 juta. Untuk korban yang mengalami cacat tetap Rp50 juta, sedangkan yang harus dirawat sebesar Rp20 juta. (Baca juga: Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Polisi Ungkap Alasan HR Serempet Mobil Aiptu IC)
“Saya berharap pelaku bisa bertanggungjawab terhadap apa yang dia lakukan. Mungkin dia tak sengaja, tapi setidaknya saya bisa dikasih tahu detail kejadiannya. Saya harap juga pelaku benar-benar bisa bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa istri saya dan korban yang lain. Ke depan hati-hatilah berkendara mobil karena kan di Jakarta lingkungannya ramai,” ujar Rahmat Hidayatullah, suami Pinkan Lumintang, Sabtu (26/12/2020).
Di tempat terpisah, polisi menahan pengemudi Hyundai, tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Pelaku berinisial HR (25) ditahan di Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi undang-undang tersebut. (Baca juga: Tersangka Kecelakaan Pasar Minggu Ditahan di Polda Metro Jaya)
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ujar Sambodo, Minggu (27/12/2020).
Polisi sudah mengantongi bukti kuat kalau HR adalah penyebab kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu dan melukai tiga orang lainnya. Dalam analisa CCTV dan pemeriksaan saksi, HR terbukti dengan sengaja membenturkan kendaraannya ke Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC sehingga Aiptu IC kehilangan kendali dan menyeruduk tiga pemotor hingga satu di antaranya meregang nyawa.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Lalu, berapa besaran santunan kematian yang diterima oleh keluarga korban kecelakaan? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 /PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di darat sebesar Rp50 juta. Untuk korban yang mengalami cacat tetap Rp50 juta, sedangkan yang harus dirawat sebesar Rp20 juta. (Baca juga: Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Polisi Ungkap Alasan HR Serempet Mobil Aiptu IC)
“Saya berharap pelaku bisa bertanggungjawab terhadap apa yang dia lakukan. Mungkin dia tak sengaja, tapi setidaknya saya bisa dikasih tahu detail kejadiannya. Saya harap juga pelaku benar-benar bisa bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa istri saya dan korban yang lain. Ke depan hati-hatilah berkendara mobil karena kan di Jakarta lingkungannya ramai,” ujar Rahmat Hidayatullah, suami Pinkan Lumintang, Sabtu (26/12/2020).
Di tempat terpisah, polisi menahan pengemudi Hyundai, tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Pelaku berinisial HR (25) ditahan di Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi undang-undang tersebut. (Baca juga: Tersangka Kecelakaan Pasar Minggu Ditahan di Polda Metro Jaya)
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ujar Sambodo, Minggu (27/12/2020).
Polisi sudah mengantongi bukti kuat kalau HR adalah penyebab kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu dan melukai tiga orang lainnya. Dalam analisa CCTV dan pemeriksaan saksi, HR terbukti dengan sengaja membenturkan kendaraannya ke Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC sehingga Aiptu IC kehilangan kendali dan menyeruduk tiga pemotor hingga satu di antaranya meregang nyawa.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(jon)
tulis komentar anda