Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Kecelakaan di Pasar Minggu
Sabtu, 26 Desember 2020 - 13:53 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali di Jalan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gelar perkara ini dilakukan guna menentukan ada tidaknya tersangka dalam ksus tersebut.
"Nanti setelah proses olah TKP selesai dilakukan kita akan padukan hasilnya dengan keterangan saksi, bukti dan petunjuk lainnya. Lalu kita gelar perkara untuk menentukan kasusnya, ada tidaknya tersangka," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo pada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Menurut Sambodo, polisi sejatinya telah melakukan olah TKP atas kecelakaan maut di Jalan Ragunan itu. Namun, olah TKP tak hanya dilakukan satu kali saja, tapi beberapa kali guna membuat terang peristiwa tersebut.
"Penabrak (Aiptu Imam) statusnya masih saksi. Sekarang kami olah TKP lagi untuk yang ketiga kalinya dengan melibatkan TAA (Traffic Accident Analysis," tuturnya. (Baca: Diperiksa Propam, Polisi Penabrak Ibu Muda di Pasar Minggu Masih Berstatus Saksi)
Olah TKP berulang itu, untuk mengetahui kecepatan saat kecelakaan itu terjadi. Sejauh ini, kecelakaan itu terjadi diawali dengan adanya peristiwa yang membuat anggota polisi Aiptu Imam terlibat cekcok dengan pengendara mobil hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut tersebut.
"Nanti setelah proses olah TKP selesai dilakukan kita akan padukan hasilnya dengan keterangan saksi, bukti dan petunjuk lainnya. Lalu kita gelar perkara untuk menentukan kasusnya, ada tidaknya tersangka," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo pada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Menurut Sambodo, polisi sejatinya telah melakukan olah TKP atas kecelakaan maut di Jalan Ragunan itu. Namun, olah TKP tak hanya dilakukan satu kali saja, tapi beberapa kali guna membuat terang peristiwa tersebut.
"Penabrak (Aiptu Imam) statusnya masih saksi. Sekarang kami olah TKP lagi untuk yang ketiga kalinya dengan melibatkan TAA (Traffic Accident Analysis," tuturnya. (Baca: Diperiksa Propam, Polisi Penabrak Ibu Muda di Pasar Minggu Masih Berstatus Saksi)
Olah TKP berulang itu, untuk mengetahui kecepatan saat kecelakaan itu terjadi. Sejauh ini, kecelakaan itu terjadi diawali dengan adanya peristiwa yang membuat anggota polisi Aiptu Imam terlibat cekcok dengan pengendara mobil hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut tersebut.
(hab)
tulis komentar anda