Penumpang Keluar Masuk Terminal Tanjung Priok Wajib Rapid Test Antibodi dan Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - 15:35 WIB
Penumpang dan awak bus yang masuk maupun keluar Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020) melakukan rapid test antigen. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat, penumpang dan awak bus yang masuk dan keluar Terminal Tanjung Priok , Jakarta Utara wajib mengikuti rapid test antibodi dan rapid antigen .

Kepala Terminal Bus Tanjung Priok Mulya mengatakan, aturan ini merupakan hasil keputusan rapat saat pembahasan persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tingkat Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (18/12/2020). (Baca juga: Penumpang KA Kecewa Batas Waktu Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari)

"Jadi untuk awak kendaraan harus wajib mempunyai rapid test antigen dan penumpang harus minimal (rapid test) antibodi di pintu masuk terminal," ujarnya di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020).

Pihaknya telah menyediakan petugas medis yang akan memeriksa penumpang dan awak bus yang akan memasuki atau keluar dari lingkungan terminal dan juga wilayah Jakarta. (Baca juga: Tersedia Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta, Segini Harganya)

Adapun pemeriksaan rapid test antigen untuk memastikan virus yang dikeluarkan. Sementara, rapid test antibodi untuk memeriksa kadar antibodi seseorang. Untuk pemeriksaannya, kedua jenis pemeriksaan ini memiliki cara yang berbeda. Rapid test antibodi, sampel yang diambil adalah darah. Sedangkan, rapid test antigen mengambil lendir seseorang yang hampir sama seperti swab.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More