Dianggap Bikin Kerumunan, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Koordinator Aksi 1812

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:24 WIB
Massa Aksi 1812 dianggap melanggar aturan PSBB transisi yang masih berlaku di Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Massa Aksi 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020), dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga tindak pidana, karena ada yang membawa senjata tajam dan narkoba.

Untuk itu, polisi bakal memeriksa Rijal Kobar selaku Koordinator Aksi 1812. Dia akan dimintai pertanggung jawaban terkait aksi demo tersebut. (Baca juga: 455 Orang Diamankan saat Aksi 1812, Tujuh Orang Jadi Tersangka)

"Iya, kita selidiki dan akan kita panggil (Koordinator Aksi 1812, Rijal Kobar)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).



Koordinator dan Penanggung Jawab Aksi 1812 direncanakan dipanggil polisi pekan depan. Hanya saja Yusri belum dapat memastikan waktunya. (Baca juga: Respons Koordinator Aksi 1812 Soal Massa yang Diciduk Polisi karena Bawa Senjata Tajam)

Polisi juga bakal memintai keterangan dari koordinator aksi atas temuan senjata tajam dan ganja dari peserta Aksi 1812 yang diamankan polisi.

"Kan dia bertanggung jawab semuanya terkait semua. Kan tidak boleh berkerumunan, itu tak boleh," ungkap Yusri.

Soal sanggahan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang menyebut pelaku pembawa senjata tajam dan ganja merupakan penyusup, Yusri memastikan semua yang diamankan merupakan anggota FPI, ANAK NKRI, hingga simpatisan Habib Rizieq Shihab.

"Mereka semua mau demo, dia mengaku kok dari Anak NKRI, FPI, dan simpatisan MRS," pungkasnya. (Baca juga: Peserta Aksi 1812 Kedapatan Membawa Sajam dan Ganja, Ketum PA 212: Itu Penyusup)
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More