Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Kembali Berkumpul dengan Keluarga

Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:04 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memberikan asimilasi kepada artis cantik Vanessa Angel.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memberikan asimilasi kepada artis cantik Vanessa Angel yang telah divonis penjara terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Dengan asimilasi tersebut, Vanessa Angel kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya di rumah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti menjelaskan, hari ini Vanessa Angel mendapatkan asimilasi."Dasar yang digunakan pemberian asimilasi bahwa Vanessa telah menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta yang melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika," kata Rika dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (18/12/2020).

Vanessa telah diputus pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020;"Yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766," ujar Rika. (Baca: Tabung Gas Meledak, Suami Istri Tewas Mengenaskan di Pasar Minggu)

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum di atur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana enam bulan atau kurang."Narapidana atas nama Vansza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah," tuturnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More