Keluar Masuk DKI Wajib Rapid Test Antigen, Begini Aturan bagi Penumpang Kereta Api

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:21 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan rapid test antigen di Jakarta mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. Mereka yang datang atau pergi dari Jakarta, baik menggunakan angkutan darat, laut ataupun udara, wajib melakukan rapid test antigen.

Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 14 tertanggal 8 Juni 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 tertanggal 26 Juni 2020. (Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes Covid-19 Lainnya! )



Dimana masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test antibodi.

"Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Rapid Test Antigen Jadi Trending Topik, Hal-hal Ini yang Jadi Pertanyaan Warganet)



Eva menjelaskan, PT KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator, dalam hal ini pemerintah. PT KAI turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan, yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang di lokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musala, toilet dan lain-lain," beber Eva.

Di dalam kereta, lanjut Eva, tetap melakukan penjagaan jarak antar penumpang melalui pembatasan tiket yang dijual yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk. Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield.

PT KAI juga memastikan setiap penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More