Rapid Test Antigen Jadi Trending Topik, Hal-hal Ini yang Jadi Pertanyaan Warganet

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:35 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan rapid test antigen di Jakarta dan Bali mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. Mereka yang datang atau pergi dari Jakarta, baik menggunakan angkutan darat, laut ataupun udara, wajib melakukan rapid test antigen.

Beragam komentar warganet muncul menyambut kebijakan itu. Ada yang mendukung dan ada yang tidak. Ada pula yang mempertanyakan efektifitas kebijakan tersebut. (Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional)

Hastag atau tagar 'Rapid' kini menjadi trending topik di media sosial Twitter. Sudah lebih dari 30 ribu warganet membahas kebijakan rapid test antigen ini melalui tagar 'Rapid'.



"@KAI121 min mau tanya besok anak mau ke jogja. Disana sudah bisa rapid antigen kah? Jika sudah berapa biaya nya?," tanya akun @nenengkameliag1 di akun Twitter-nya, Kamis (17/12/2020).

"Peraturan baru kalo yg masuk Jakarta pake pesawat harus ada surat rapid antigen. Sementara aku cuma transit doang di Jakarta. Dan blm ada kabar sampe skrg dari angkasa pura. Yg transit Jkt kudu rapid antigen or not wkwkwk. Tp dari maskapaiku bilang blm perlu (sampai saat ini)," cuit akun @craziedwiii. (Baca juga: Rapid Test Antigen Diwajibkan di Jakarta, Tes Apa Itu?)



"Saya rencana melakukan perjalanan cgk-mks pada tanggal 24 desember menggunakan rapid test antibodi, jika besok tgl 18 desember aturannya berubah dan harus menggunakan rapid test antigen, apakah rapid test yg sdh dilakukan sebelumnya msh bisa digunakan untuk perjalanan tgl 24? Tks,"
tanya akun @ItsarNuryanto6.

"Aku hari ini masih bisa pake rapid antibody kak. Kata petugas bandaranya blm ada kepastian dari pemerintah jdi msh antibody gpp," tulis akun @putrisaani.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan rapid test antigen tersebut merupakan kebijakan nasional. (Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes Covid-19 Lainnya! )

Setiap warga yang ingin keluar masuk Jakarta wajib menyertakan rapid test antigen mulai berlaku pada 18 Desember sampai 8 Desember 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang pergantian tahun.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More