Habib Rizieq Sudah Tersangka, Polisi Masih Terus Kumpulkan Saksi
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:41 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pelengkapan berkas tarkait kasus Habib Rizieq Shihab dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Beberapa saksi masih dilakukan pemanggilan terutama saksi ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada saksi ahli bahasa yang diperiksa. "Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum DKI Jakarta yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Nilai Aksi 1812 di Istana Negara Amat Berbahaya)
Keterangan para saksi tetap dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun penyidik. "Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, lalu keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
Kerumunan akad nikah putri Habib Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) dianggap telah melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi. Polisi kemudian menetapkan 6 tersangka dari kasus tersebut. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Habib Idrus, serta Ali bin Alwi Alatas. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 di Istana Negara)
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang melakukan penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Pimpinan FPI tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Pada Minggu (13/12/2020) Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq bakal menjalani masa penahanan di rutan selama 20 hari ke depan. Sementara, lima tersangka lainnya tidak menjalani masa penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada saksi ahli bahasa yang diperiksa. "Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum DKI Jakarta yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Nilai Aksi 1812 di Istana Negara Amat Berbahaya)
Keterangan para saksi tetap dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun penyidik. "Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, lalu keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
Kerumunan akad nikah putri Habib Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) dianggap telah melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi. Polisi kemudian menetapkan 6 tersangka dari kasus tersebut. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Habib Idrus, serta Ali bin Alwi Alatas. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 di Istana Negara)
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang melakukan penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Pimpinan FPI tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Pada Minggu (13/12/2020) Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq bakal menjalani masa penahanan di rutan selama 20 hari ke depan. Sementara, lima tersangka lainnya tidak menjalani masa penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(jon)
tulis komentar anda