Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dilakukan Tahun Depan

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:05 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang praperadilan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab . Adapun agenda sidang itu rencananya dilakukan pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, telah menerima pengajuan sidang praperadilan tentang Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Adapun saat ini, pihaknya telah mengagendakan sidang praperadilannya itu.

"Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 Wib," ujar Humas PN Jaksel, Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020). (Baca: Antisipasi Polisi Terhadap Aksi 1812, Penyekatan Massa hingga Bubarkan Kerumunan)

Menurutnya, sidang praperadilan itu bakal diadakan pada awal tahun 2021 mendatang di bulan Januari. Pihak pengadilan juga sudah menunjuk siapa hakim yang memimpin jalannya persidangan nanti.“Hakimnya Bpk Akhmad Sahyuti, dan untuk Panitera Pengganti Agustinus Endri,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More