Tebas Leher Tetangga, Bapak dan Anak di Bogor Dibekuk Polisi
Kamis, 17 Desember 2020 - 13:55 WIB
BOGOR - Polisi membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap Irsad (48) warga Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor . Kedua pelaku pembunuhan tersebut merupakan bapak dan anak.
Kapolres Bogor AKPB Roland Ronaldy mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku berinisial A (48) terlibat cekcok mulut dengan korban pada Rabu 2 Desember 2020. Cekcok tersebut berujung pada pembacokan terhadap korban.
"Awalnya koban cekcok dengan istri pelaku, kemudian pelaku ditelepon istrinya lalu datang mungkin karena tidak, dia terima bawa sebilah padang dan korban dibacok," kata Roland, Kamis (17/12/2020).
Tak sampai di situ, anak pelaku berinisial F (28) juga datang dan menusuk korban dengan golok hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri. (Baca juga; Korban Tabrak Lari, Seorang Pemotor Dilarikan ke RS Fatmawati )
"Dibacok sekali bagian leher, terus datang lagi anaknya pelaku yang kedua menusuk pakai golok. Pelaku bapak dan anak. Pengakuannya dendam pernah ada selisih juga sebelumnya," jelas Roland.
Akhirnya, bapak dan anak tersebut berhasil ditangkap petugas dari tempat persembunyian di daerah Sukabumi. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa sebilah pedang, satu batang kayu, motor dan pakaian korban.
"Kami kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tutupnya. (Baca juga; Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, Bakal Dihadiri Massa dari Jabodetabek )
Kapolres Bogor AKPB Roland Ronaldy mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku berinisial A (48) terlibat cekcok mulut dengan korban pada Rabu 2 Desember 2020. Cekcok tersebut berujung pada pembacokan terhadap korban.
"Awalnya koban cekcok dengan istri pelaku, kemudian pelaku ditelepon istrinya lalu datang mungkin karena tidak, dia terima bawa sebilah padang dan korban dibacok," kata Roland, Kamis (17/12/2020).
Tak sampai di situ, anak pelaku berinisial F (28) juga datang dan menusuk korban dengan golok hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri. (Baca juga; Korban Tabrak Lari, Seorang Pemotor Dilarikan ke RS Fatmawati )
"Dibacok sekali bagian leher, terus datang lagi anaknya pelaku yang kedua menusuk pakai golok. Pelaku bapak dan anak. Pengakuannya dendam pernah ada selisih juga sebelumnya," jelas Roland.
Akhirnya, bapak dan anak tersebut berhasil ditangkap petugas dari tempat persembunyian di daerah Sukabumi. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa sebilah pedang, satu batang kayu, motor dan pakaian korban.
"Kami kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tutupnya. (Baca juga; Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, Bakal Dihadiri Massa dari Jabodetabek )
(wib)
tulis komentar anda