Polemik Soal Ujian Anies Diejek Mega, Ini Tanggapan Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta

Kamis, 17 Desember 2020 - 06:49 WIB
Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) buka suara soal polemik antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Guru SMPN 250 Sukirman. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) buka suara soal polemik antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Guru SMPN 250 Sukirman.Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) buka suara soal polemik antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Guru SMPN 250 Sukirman. Polemik tersebut ketika Sukirman membuat soal ujian dengan menyebut Anies selalu diejek Mega.

Nama tersebut dipersoalkan karena dianggap merujuk kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Pembina FGTHSI Didi Suprijadi menuturkan, soal yang diberikan oleh Sukirno sebenarnya telah sesuai dengan kisi-kisi dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Menurutnya, soal tersebut tersedia dalam kurikulum dengan tema karakter sabar.

"Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam. Walaupun demikian Anies tidak pernah marah. Perilaku Anies merupakan contoh? -pemaaf -istiqamah -sabar -ikhlas. Soal ini sebetulnya murni sesuai kisi-kisi untuk mata pelajaran agama sesuai kurikulum dalam tema karakter sabar," kata Didi ketika dihubungi, Kamis (17/12/2020).



Dia menuturkan, secara tertulis soal ujian tersebut hanya menyebutkan Anies, bukan Anies Baswedan. Selain itu, di dalam soal tidak disebutkan jabatan, seperti halnya jabatan gubernur. "Tertulis Mega juga tidak menyebutkan Mega itu Megawati atau presiden ke-5," tuturnya

Dia menjelaskan, penulis soal hanya hendak menggambarkan karakter sabar. Dia menilai persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan. "Pembuatan soal itu sesuai kisi-kisi dan tentunya sudah melalui validasi oleh atasan guru, yaitu wakil kepala sekolah bidang kurikulum," ucapnya.

Dia berpesan, persoalan ini hendaknya tidak dibawa ke politik, karena dalam soal tidak ada menyangkut nama jabatan atau pangkat seseorang. Menurut dia, guru sebagai pekerjaan profesi, dilindungi undang-undang. (Baca juga; Kepala Sekolah SMP 250 Cipete: Orangtua Kehilangan Pak Sukirman Jika Dipindah )

"Perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) UUGD mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman perlakuan diskriminatif. Intimidasi, atau perlakuan tidak adil," ucapnya. (Baca juga; Bikin Gaduh, Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega Minta Maaf )

Dia menuturkan, dalam menjalankan profesinya wajib dilindungi. Perlindungan itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta organisasi profesi. "Guru dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dipolisikan atau dipidana kecuali sudah dinyatakan melanggar kode etik oleh organisasi profesinya mungkin dalam hal ini PGRI," katanya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More