63 Kendaraan Berat Terjaring Operasi Odol di Tol Jakarta-Cikampek

Selasa, 15 Desember 2020 - 23:00 WIB
Sebanyak 63 kendaraan angkutan berat terjaring operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau Over Dimension & Over Load (ODOL) di Jalan Tol Jakarta–Cikampek.Foto/SINDOnews/Abdul
BEKASI - Menjelang libur akhir tahun 2020, sebanyak 63 kendaraan angkutan berat terjaring operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau Over Dimension & Over Load (ODOL) di Jalan Tol Jakarta–Cikampek , Selasa (15/12/2020).

Razia Odol yang dilakukan oleh Jasa Marga bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD dan Dinas Perhubungan Jawa Barat berlangsung di Parking Bay KM 18A, tempat istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin mengatakan, pada operasi ini tercatat sebanyak 24 kendaraan angkutan barang terjaring, dengan 15 kendaraan melanggar ketentuan (11 kendaraan overload, 2 kendaraan overdimension, 2 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara, dan 1 kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100% dari JBI). Lokasi kedua penindakan dilakukan pada TIP KM 39A, tercatat sejumlah 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan (8 kendaraan overload, 1 kendaraan overdimension, 10 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara).

”Total ada 63 kendaraan berat yang mendapatkan Tindakan tegas dari kami,” kata Mahbullah kepada wartawan Selasa (15/12/20200. (Baca: KPU Depok Ketuk Palu, Idris-Imam Pecundangi Pradi-Afifah di Pilkada Depok)

Selama ini, kata dia, pihaknya rutin menggelar operasi ODOL di sejumlah lokasi. Salah satunya di Ruas Tol Jakarta-Cikampek.Mekanisme operasi ODOL kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A.”Kegiatan operasi ini memang rutin kami lakukan di sejumlah ruas tol,” ucapnya.



Kendaraan yang melebihi 50% dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM 19A. Di titik ini, muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku. Setelah muatan dipindahkan, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan.

Mahbullah menjelaskan, tujuan diselenggarakan penegakan hukum ODOL ini untuk menegakkan disiplin untuk kendaraan yang Over Dimension & Over Load.”Kalau kita perhatikan, kendaraan ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol, berisiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang dan mempercepat kerusakan jalan,” jelasnya.

Sementara Jasa Marga mencatat, sampai bulan Oktober 2020 sekitar 56% kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang meskipun persentase kendaraan non-golongan I yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya sebesar 18,23% dari keseluruhan jenis kendaraan. Salah satu penyebabnya adalah kendaraan ODOL.

Tingginya angka ini menjadi dasar sangat dibutuhkannya operasi penindakan pelanggaran muatan secara rutin dilakukan.Selain kecelakaan, kendaraan ODOL juga berdampak terhadap membengkaknya biaya pemeliharaan jalan tol yang selama ini rutin dilakukan oleh Jasa Marga dibeberapa ruas tol.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More