Pemkab Bekasi Simulasi Sekolah Tatap Muka, Siswa Wajib Diantar Orang Tua
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:01 WIB
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan kesiapan seluruh sekolah jelang kegiatan belajar tatap muka pada Januari 2021 mendatang dengan melakukan simulasi kegiatan belajar mengajar tatap muka di SDN Karangharja 2, Cikarang Utara. Semua aspek, mulai dari kesehatan para tenaga pendidik, kesiapan infrastruktur hingga keselamatan para siswa menjadi prioritas.
Bupati Eka Supria Atmaja menegaskan, kegiatan tatap muka nantinya akan fokus pada pembelajaran di dalam kelas. Sekolah dilarang menggelar kegiatan ekstrakurikuler untuk mengurangi aktivitas di sekolah. Sehingga setelah sekolah, para siswa langsung pulang ke rumah. Lebih jauh, siswa wajib diantarkan oleh orang tuanya ke sekolah.
”Kami tidak izinkan ada ekstrakulikuler, cukup dari rumah ke sekolah. Kemudian kami juga ingin memastikan transportasi anak-anak ke sekolah. Untuk sekolah dasar tidak masalah karena lokasi sekolah dan rumah relatif berdekatan. Tapi untuk SMP kami wajibkan anak diantar oleh wali muridnya ke sekolah, terutama yang rumahnya di luar zonasi,” kata Eka kepada wartawan Selasa (15/12/2020).
Kewajiban orang tua mengantar itu meminimalisasi siswa menggunakan transportasi umum. Langkah ini dilakukan agar tidak banyak melakukan kontak langsung sehingga dapat mencegah potensi penularan covid-19.”Kami ingin memastikan seluruh aspek keamanannya memenuhi protokol kesehatan, bahkan dari saat siswa berangkat dari rumah menuju sekolah,” ujarnya.
Dalam simulasi tersebut, para siswa dan guru datang mengenakan masker dan pelindung wajah. Kemudian sebelum memasuki kompleks sekolah, mereka dicek suhu tubuhnya. Jika tidak suhunya memenuhi syarat dipersilakan masuk dengan terlebih dulu mencuci tangan menggunakan sabun. (Baca: Pemprov DKI Dukung Usulan Luhut WFH 75% untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19)
Pada simulasi ini, kata dia, diperlihatkan juga penanganan bagi siswa atau guru yang diketahui memiliki suhu tubuh yang relatif tinggi. Mereka diarahkan menuju ruang isolasi yang disediakan pihak sekolah. Selanjutnya pihak sekolah menghubungi puskesmas terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
”Nantinya diperiksa secara medis oleh petugas puskesmas. Nanti juga sebelum sekolah dimulai, para guru akan menjalani swab. Kemudian swab dan rapid juga akan terus dilakukan secara berkala, termasuk rapid juga bagi siswa,” ungkapnya.
Kegiatan belajar mengajar hanya diikuti oleh 50 persen dari jumlah siswa di dalam kelas. Para siswa pun duduk dengan menjaga jarak.”Standarnya itu kan 32 siswa per kelas, nah sekarang cuma setengahnya jadi cuma 16 siswa. Kemudian siswa-siswa lainnya sekolah juga bergantian, apakah dibuat shift pagi dan sore atau seperti apa, ini terus kami sempurnakan hingga sekolah tatap muka aman dari Covid-19,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengingatkan pihak sekolah untuk memenuhi sejumlah aspek sebelum memulai kegiatan belajar tatap muka, salah satunya izin dari orang tua maupun pemerintah daerah. Sebelum memulai kegiatan tatap muka, sekolah harus mendapat izin dari orang tua melalui komite sekolah.
Setelah izin didapat, sekolah wajib memenuhi serangkaian sarana dan prasarana sebelum kemudian mengajukan izin ke pemerintah daerah.”Setelah pengajuan sampai ke kami, langsung kami beserta petugas covid-19 mengecek ke lapangan. Ketika dinilai sudah memenuhi syarat, kegiatan tatap muka dapat digelar,” katanya.
Hingga kini, kata dia, sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan izin namun masih diproses.”Jadi saya ingatkan meski pemerintah pusat sudah membolehkan tatap muka tapi kewenangannya ada di daerah dan kami hanya dapat memperbolehkan tatap muka jika izinnya telah terpenuhi,” ucapnya.
Bupati Eka Supria Atmaja menegaskan, kegiatan tatap muka nantinya akan fokus pada pembelajaran di dalam kelas. Sekolah dilarang menggelar kegiatan ekstrakurikuler untuk mengurangi aktivitas di sekolah. Sehingga setelah sekolah, para siswa langsung pulang ke rumah. Lebih jauh, siswa wajib diantarkan oleh orang tuanya ke sekolah.
”Kami tidak izinkan ada ekstrakulikuler, cukup dari rumah ke sekolah. Kemudian kami juga ingin memastikan transportasi anak-anak ke sekolah. Untuk sekolah dasar tidak masalah karena lokasi sekolah dan rumah relatif berdekatan. Tapi untuk SMP kami wajibkan anak diantar oleh wali muridnya ke sekolah, terutama yang rumahnya di luar zonasi,” kata Eka kepada wartawan Selasa (15/12/2020).
Kewajiban orang tua mengantar itu meminimalisasi siswa menggunakan transportasi umum. Langkah ini dilakukan agar tidak banyak melakukan kontak langsung sehingga dapat mencegah potensi penularan covid-19.”Kami ingin memastikan seluruh aspek keamanannya memenuhi protokol kesehatan, bahkan dari saat siswa berangkat dari rumah menuju sekolah,” ujarnya.
Dalam simulasi tersebut, para siswa dan guru datang mengenakan masker dan pelindung wajah. Kemudian sebelum memasuki kompleks sekolah, mereka dicek suhu tubuhnya. Jika tidak suhunya memenuhi syarat dipersilakan masuk dengan terlebih dulu mencuci tangan menggunakan sabun. (Baca: Pemprov DKI Dukung Usulan Luhut WFH 75% untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19)
Pada simulasi ini, kata dia, diperlihatkan juga penanganan bagi siswa atau guru yang diketahui memiliki suhu tubuh yang relatif tinggi. Mereka diarahkan menuju ruang isolasi yang disediakan pihak sekolah. Selanjutnya pihak sekolah menghubungi puskesmas terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
”Nantinya diperiksa secara medis oleh petugas puskesmas. Nanti juga sebelum sekolah dimulai, para guru akan menjalani swab. Kemudian swab dan rapid juga akan terus dilakukan secara berkala, termasuk rapid juga bagi siswa,” ungkapnya.
Kegiatan belajar mengajar hanya diikuti oleh 50 persen dari jumlah siswa di dalam kelas. Para siswa pun duduk dengan menjaga jarak.”Standarnya itu kan 32 siswa per kelas, nah sekarang cuma setengahnya jadi cuma 16 siswa. Kemudian siswa-siswa lainnya sekolah juga bergantian, apakah dibuat shift pagi dan sore atau seperti apa, ini terus kami sempurnakan hingga sekolah tatap muka aman dari Covid-19,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengingatkan pihak sekolah untuk memenuhi sejumlah aspek sebelum memulai kegiatan belajar tatap muka, salah satunya izin dari orang tua maupun pemerintah daerah. Sebelum memulai kegiatan tatap muka, sekolah harus mendapat izin dari orang tua melalui komite sekolah.
Setelah izin didapat, sekolah wajib memenuhi serangkaian sarana dan prasarana sebelum kemudian mengajukan izin ke pemerintah daerah.”Setelah pengajuan sampai ke kami, langsung kami beserta petugas covid-19 mengecek ke lapangan. Ketika dinilai sudah memenuhi syarat, kegiatan tatap muka dapat digelar,” katanya.
Hingga kini, kata dia, sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan izin namun masih diproses.”Jadi saya ingatkan meski pemerintah pusat sudah membolehkan tatap muka tapi kewenangannya ada di daerah dan kami hanya dapat memperbolehkan tatap muka jika izinnya telah terpenuhi,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda