Polisi Diminta Keluarkan Red Notice untuk Kejar DPO Mafia Tanah di Cakung
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:18 WIB
JAKARTA - Aparat kepolisian diminta tidak pilih-pilih untuk mengeluarkan red notice, atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara buronan yang ada di luar negeri. Tak terkecuali untuk kasus Benny Tabalujan, tersangka dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur yang berada dalam pelarian di Australia.
Anggota DPR RI Komisi II, Junimart Girsang mengatakan, Polri semestinya mengeluarkan red notice untuk Benny. “Saya kira harusnya dikeluarkan (red notice), tidak pandang kasus besar atau kecil, karena ada equality before the law, semua sama di mata hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan ini kepada wartawan, Senin, 14 Desember 2020 kemarin.
Menurut dia, dalam mengejar DPO, Polri semestinya berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan cekal seseorang bisa kabur ke luar negeri. Sedangkan jika sudah terlanjur kabur, Mabes Polri, harus berkoordinasi dengan Interpol.“Langkah kedua mengejar DPO yang sudah ke luar negeri ya memang ke NCB (National Central Bureau) negara tersebut, supaya kita menggunakan jaringan dunia,” tuturnya. (Baca: Viral!! Bocah di Cilincing Hadang Kontainer Ngebut)
Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana dugaan pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.
Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka.
Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto disidangkan atas kasus yang sama, dengan nomor perkara yang berbeda.
Anggota DPR RI Komisi II, Junimart Girsang mengatakan, Polri semestinya mengeluarkan red notice untuk Benny. “Saya kira harusnya dikeluarkan (red notice), tidak pandang kasus besar atau kecil, karena ada equality before the law, semua sama di mata hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan ini kepada wartawan, Senin, 14 Desember 2020 kemarin.
Menurut dia, dalam mengejar DPO, Polri semestinya berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan cekal seseorang bisa kabur ke luar negeri. Sedangkan jika sudah terlanjur kabur, Mabes Polri, harus berkoordinasi dengan Interpol.“Langkah kedua mengejar DPO yang sudah ke luar negeri ya memang ke NCB (National Central Bureau) negara tersebut, supaya kita menggunakan jaringan dunia,” tuturnya. (Baca: Viral!! Bocah di Cilincing Hadang Kontainer Ngebut)
Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana dugaan pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.
Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka.
Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto disidangkan atas kasus yang sama, dengan nomor perkara yang berbeda.
(hab)
tulis komentar anda