Jadi Tersangka UU Karantina Kesehatan, Ketum FPI Dicecar 63 Pertanyaan

Selasa, 15 Desember 2020 - 12:28 WIB
Ketua Umum FPI Shabri Lubis selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Ketua Umum FPI Shabri Lubis selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan di Polda Metro Jaya , Selasa (15/12/2020). Shabri dicecar 63 pertanyaan oleh polisi.

"Pemeriksaan berjalan dengan baik, dilayani dengan baik dan selesai sudah pemeriksaan saya. Ada sekitar 63 pertanyaan," ujarnya, Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Bandingkan Data Kapolda dan Jasa Marga dengan FPI, Begini Kata Komnas HAM)

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya dicecar tentang kerumunan dan semacamnya. Namun, sejauh ini dia belum tahu apakah bakal diperiksa lagi atau tidak.



Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (Baca juga:Pemenjaraan Kelompok Kritis dan Kasus FPI Jadi Noda Hitam Sejarah Reformasi)

Habib Rizieq ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara, tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More