Selain Habib Rizieq, 5 Tersangka Prokes Ajukan Praperadilan Hari Ini ke PN Jaksel

Senin, 14 Desember 2020 - 08:58 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan, seluruh tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan juga akan mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semua (tersangka ajukan berencana ajukan Praperadilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020. ( )

Gugatan itu, kata Aziz, akan berbarengan dengan pendaftaran Praperadilan Rizieq Shihab pada hari ini. "Insya Allah Senin (hari ini)," ujar Aziz. ( )

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. ( )
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More