Kuasa Hukum: Pasal yang Dikenakan terhadap Habib Rizieq Tidak Relevan

Minggu, 13 Desember 2020 - 07:48 WIB
Habib Rizieq Shihab menjalani tes COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). FOTO/IST
JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang menjerat kliennya. Pasal yang dikenakan dinilai tidak jelas dan seperti mengada-ngada.

Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Jadi, di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut. Kemudian Pasal tentang karantina berkerumun, 216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa," katanya. ( )



Alamsyah menegaskan, pasal penghasutan yang dikenakan terhadap kliennya memang tidak relevan. Menurutnya, penghasutan seperti apa yang dilakukan oleh MRS. "Kita bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah dikarantina," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. ( )

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More