Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Melarikan Diri

Minggu, 13 Desember 2020 - 02:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan pers terkait penahanan Habib Rizieq, Minggu (13/12/2020) dini hari. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya agar tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. ( )



Argo menjelaskan, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, terhitung sejak 12 Desember 2020.

Selain itu, menurut Argo, sebelum ditahan dan menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," katanya. ( )

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More