Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan
Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:17 WIB
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal melakukan upaya prapeadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020). ( )
Namun, dia belum memastikan waktu pengajuan praperadilan kapan dilakukan. Pasalnya, kata dia, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
Menurutnya, pada Sabtu (12/12/2020) ini, Habib Rizieq bakal menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia pun siap menghadapi kemungkinan bakal dilakukan penahanan oleh polisi setelah diperiksa sebagai tersangka itu lantaran segala sesuatunya pun telah dipersiapkan.
"Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula," katanya. ( )
"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020). ( )
Namun, dia belum memastikan waktu pengajuan praperadilan kapan dilakukan. Pasalnya, kata dia, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
Menurutnya, pada Sabtu (12/12/2020) ini, Habib Rizieq bakal menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia pun siap menghadapi kemungkinan bakal dilakukan penahanan oleh polisi setelah diperiksa sebagai tersangka itu lantaran segala sesuatunya pun telah dipersiapkan.
"Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula," katanya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda