Akan Diperiksa sebagai Tersangka, Polda Metro Bakal Tangkap Habib Rizieq
Sabtu, 12 Desember 2020 - 10:24 WIB
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait hajatan anaknya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020. Sebelumnya, Habib Rizieq bakal mendatangi Polda Metro Jaya hari ini untuk diperiksa.
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020). ( )
Menurutnya, Habib Rizieq mau mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya itu dengan inisiatifnya sendiri. Maka itu, polisi pun menyambutnya, apalagi dia datang tanpa dikawal pendukungnya sehingga memudahkan kepolisian.
"Nanti akan kita lakukan penangkapan sudah ada suratnya, soal itu (penahanan) kita lihat dari penyidik nanti yang menetukan berdasarkan alasan obyektif dan subyektifnya," katanya. (
)
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020). ( )
Menurutnya, Habib Rizieq mau mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya itu dengan inisiatifnya sendiri. Maka itu, polisi pun menyambutnya, apalagi dia datang tanpa dikawal pendukungnya sehingga memudahkan kepolisian.
"Nanti akan kita lakukan penangkapan sudah ada suratnya, soal itu (penahanan) kita lihat dari penyidik nanti yang menetukan berdasarkan alasan obyektif dan subyektifnya," katanya. (
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda