Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Minta Jadwal Pemeriksaan Habib Rizieq sebagai Tersangka
Jum'at, 11 Desember 2020 - 11:16 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan pemeriksaan Habib Rizieq Shibab dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Nantinya, Habib Rizieq Shihab pun bakal mendatangi Polda Metro.
"Kami dari Tim kuasa hukum HRS dan juga lima lainnya yang sudah ditetapkan tersangka mendatangi Polda Metro untuk menjelaskan sebenarnya pada Pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari lalu," ungkap salah satu kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Menurut Aziz, pihaknya sejatinya sudah mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang saat Habib Rizieq dan lima orang lainnya dipanggil menjadi saksi itu. Namun, saat ini berdasarkan perkembangan kasusnya, Habib Rizieq dan lima orang lainnya itu sudah berstatus tersangka.
Maka itu, kata dia, pihaknya pun proaktif akan menanyakan ke penyidik apakah polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq sebabai tersangka. Bila memang sudah ada, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya pun bakal memenuhi panggilan tersebut. (Baca: Minta Surat Panggilan Pemeriksaan HRS, Tim Kuasa Hukum FPI Akan Sambangi Polda Metro Jaya)
"Itu membuktikan kita proaktif untuk penegakan hukum yang dimaksud ini. Artinya kita ambil suratnya (pemamggilan), kalau ada. Nanti bergantung hari apa di surat itu, Insya Allah kami akan penuhi," tuturnya.
Sejatinya, lanjut dia, Habib Rizieq Shihab itu berencana mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, langkah itu diurungkan mengingat perkembangan kasusnya Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Kami dari Tim kuasa hukum HRS dan juga lima lainnya yang sudah ditetapkan tersangka mendatangi Polda Metro untuk menjelaskan sebenarnya pada Pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari lalu," ungkap salah satu kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Menurut Aziz, pihaknya sejatinya sudah mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang saat Habib Rizieq dan lima orang lainnya dipanggil menjadi saksi itu. Namun, saat ini berdasarkan perkembangan kasusnya, Habib Rizieq dan lima orang lainnya itu sudah berstatus tersangka.
Maka itu, kata dia, pihaknya pun proaktif akan menanyakan ke penyidik apakah polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq sebabai tersangka. Bila memang sudah ada, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya pun bakal memenuhi panggilan tersebut. (Baca: Minta Surat Panggilan Pemeriksaan HRS, Tim Kuasa Hukum FPI Akan Sambangi Polda Metro Jaya)
"Itu membuktikan kita proaktif untuk penegakan hukum yang dimaksud ini. Artinya kita ambil suratnya (pemamggilan), kalau ada. Nanti bergantung hari apa di surat itu, Insya Allah kami akan penuhi," tuturnya.
Sejatinya, lanjut dia, Habib Rizieq Shihab itu berencana mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, langkah itu diurungkan mengingat perkembangan kasusnya Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya kini telah berstatus sebagai tersangka.
(hab)
tulis komentar anda