Selain Habib Rizieq, Lima Tersangka Lain juga Dicekal

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:48 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya. Kelimanya yakni Haris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sudah mengirimkan surat cegah dan tangkal terhadap para tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. “Surat cekal akan aktif mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Habib Rizieq Segera Ditangkap)

Pencekalan dilakukan ada berbagai sebab. Pasalnya, dengan kejadian terdahulu yang bersangkutan malah melarikan diri sehingga salah satunya adalah dengan cekal guna mencegah para tersangka pergi keluar negeri.

“Suratnya itu untuk semuanya karena setelah dilakukan pertimbangan oleh penyidik maka kita terbitkan surat cekal,” ucapnya. (Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, MUI Minta Polisi Tak Tebang Pilih)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More