5 Pertimbangan MA Menangkan 3 Warga dan Perintahkan Pemprov DKI Bayar Rp1,2 Miliar

Senin, 07 Desember 2020 - 21:14 WIB
Ketiga, tindakan tergugat atau termohon kasasi yang menyatakan bahwa objek sengketa girik C. 140, Persil 112 SII tidak dapat dibenarkan karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan Girik 140, Persil 112 SII tersebut objeknya di tempat lain, yaitu berlokasi di Jalan Timbul, RT 008, RW 006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan sehingga walaupun tergugat telah membebaskan Girik 140 tersebut tetapi lokasinya bukan pada objek sengketa.

Majelis membeberkan, lokasi yang bukan pada objek sengketa yaitu di Jalan Kemenyan I, RT 011, RW 005, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Sehingga bagi majelis, tindakan tergugat yang melakukan penguasaan objek sengketa dan mengajukan permohonan hak atas tanah adalah perbuatan melawan hukum.

Keempat, karena penggugat adalah pemegang hak garap, maka penggugat mempunyai prioritas untuk mendaftarkan haknya kepada instansi yang berwenang. Kelima, penggugat sebagai pemilik tanah objek sengketa yang dipakai tanpa hak oleh tergugat sehingga penggugat berhak untuk mendapat ganti rugi atas perbuatan tergugat yang patut dan adil.

Perhitungannya tutur majelis hakim agung kasasi,.terbagi dua bagian. Satu, kerugian akibat kehilangan hak memanfaatkan dan menikmati objek sengketa 5.768 meter x 20 bulan x Rp10.000 = Rp1.153.600.000. Dua, kerugian biaya pengurusan pendaftaran hak atas objek sengketa dan biaya yang telah disetor ke kas negara sejumlah Rp50 juta."Sehingga jumlah seluruhnya adalah Rp1.203.600.000," ujar majelis hakim agung kasasi.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More