5 Pertimbangan MA Menangkan 3 Warga dan Perintahkan Pemprov DKI Bayar Rp1,2 Miliar

Senin, 07 Desember 2020 - 21:14 WIB
Mahkamah Agung (MA) menegaskan terdapat lima pertimbangan MA memenangkan tiga orang warga melawan Pemprov DKI Jakarta dan memerintahkan Pemprov untuk membayar ganti kerugian Rp1,2 miliar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan terdapat lima pertimbangan MA memenangkan tiga orang warga melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan memerintahkan Pemprov untuk membayar ganti kerugian Rp1.203.600.000.

Pertimbangan dan amar putusan tercantum dengan jelas dalam salinan putusan kasasi Nomor: 1156 K/Pdt/2020. Majelis hakim agung kasasi MA dipimpin oleh Yakup Ginting dengan anggota Muh Yunus Wahab dan Dwi Sugiarto.

Perkara ini berkategori perdata dengan objek sengketa tanah sejak tahun 2015 antara M Hamdani, Nurmanih, dan Nani Asmani sebagai para pemohon kasasi melawan dua termohon kasasi. M Hamdani adalah warga Warung Mangga, Kelurahan Panungangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Nurmanih merupakan warga Jati Kramat, Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Nani Asmani adalah warga Pondok Gede, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Dua termohon kasasi yakni Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemda DKI Jakarta) cq Gubernur DKI Jakarta cq Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta sebagai termohon kasasi I dan Lurah Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan sebagai termohon kasasi II. Selain itu juga ada turut termohon kasasi yakni Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Sebelumnya perkara ini lebih dulu ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2019. Di tahap ini, posisi Hamdani, Nurmanih, dan Nani sebagai para penggugat. Sedangkan Pemprov DKI dan seterusnya sebagai tergugat I dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai tergugat II. Tiga warga kalah melawan Pemprov DKI Jakarta dkk.



Majelis hakim agung kasasi yang diketuai Yakup Ginting menyatakan, terhadap alasan-alasan kasasi yang disampaikan M Hamdani dkk maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel telah salah menerapkan hukum. (Baca: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, ada lima pertimbangan. Pertama, walaupun dalam petitum para pemohon kasasi tidak menyebut/menyatakan sebagai pemilik tapi dalam posita sudah disebut sebagai berhak dan menuntut ganti rugi, maka gugatan tidak niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak masuk kategori gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Kedua, objek sengketa adalah tanah yang terbukti telah dibebaskan oleh para penggugat atau para pemohon kasasi berdasarkan Surat Pernyataan Oper Garap tertanggal 7 Juni 1983 atas tanah eks Eigendom Verponding Nomor 8280 dan pernah dikuasainya berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan dan Penyerahan Phisik oleh Lurah Ciganjur, dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Atas alas hak tersebut, para penggugat (para pemohon kasasi) telah memohonkan hak kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada tahun 2015 dengan telah membayar PNBP serta telah terbit surat ukurnya," tegas majelis hakim agung kasasi, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News, di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More