Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000

Selasa, 12 Mei 2020 - 20:10 WIB
Mengenai sanksi denda, Polda Metro Jaya masih perlu menyosialisasikan terlebih dahulu dan dilakukan secara bertahap. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengendara kendaraan bermotor kini tidak ada toleransi bila melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi PSBB di Jakarta, para pengendara akan dikenakan sanksi denda mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Untuk sanksi denda, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya masih perlu menyosialisasikan terlebih dahulu dan dilakukan secara bertahap. (Baca juga: Petugas Kasir Minimarket Tak Kenakan Masker, Satpol PP Beri Teguran Tertulis)

"Tetap kita akan mengedepankan upaya-upaya humanis persuasif, kemudian pelayanan, tapi kepada (pelanggar) yang ngeyel baru akan kita kenakan (sanksi)," ujar Nana, Selasa (12/5/2020).



Saat ini, Kapolda lebih menyarankan dengan cara memutarbalikkan kendaraan yang melanggar PSBB atau pelarangan mudik Lebaran di lokasi check point.

Selanjutnya, mengenai sanksi denda, Kapolda juga akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Ya kita tentunya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pak Gubernur dengan Pangdam maupun Forkopimda," kata Nana.

(Baca juga: Selama PSBB Satpol PP Jakbar Segel 69 Tempat Usaha)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More