Polisi Akan Usut Insiden Penghadangan Penyidik saat Sampaikan Surat kepada Habib Rizieq

Minggu, 06 Desember 2020 - 15:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengusut oknum yang menghalangi penyidik untuk menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Pasalnya saat penyidik akan menyampaikan surat panggilan diduga ada penghadangan yang menyebabkan dihalanginya petugas yang bertugas secara resmi dan diindungi oleh Undang-Undang.

“Nanti akan kita dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 KUHP akan kita tindak tegas. Nanti kita akan dalami terlebih dahulu,” kata Yusri kepada wartawan Minggu (6/12/2020). (Baca: Laskar Pembela Islam Minta Polisi Angkat Kaki dari Kediaman Habib Rizieq)

Seperti diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/12). Polisi kemudian menyiapkan panggilan kedua untuk Habib Rizieq. Bukan hanya Habib Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, juga ditunggu oleh penyidik.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More