Polisi Akan Usut Insiden Penghadangan Penyidik saat Sampaikan Surat kepada Habib Rizieq
Minggu, 06 Desember 2020 - 15:11 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengusut oknum yang menghalangi penyidik untuk menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Pasalnya saat penyidik akan menyampaikan surat panggilan diduga ada penghadangan yang menyebabkan dihalanginya petugas yang bertugas secara resmi dan diindungi oleh Undang-Undang.
“Nanti akan kita dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 KUHP akan kita tindak tegas. Nanti kita akan dalami terlebih dahulu,” kata Yusri kepada wartawan Minggu (6/12/2020). (Baca: Laskar Pembela Islam Minta Polisi Angkat Kaki dari Kediaman Habib Rizieq)
Seperti diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/12). Polisi kemudian menyiapkan panggilan kedua untuk Habib Rizieq. Bukan hanya Habib Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, juga ditunggu oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Pasalnya saat penyidik akan menyampaikan surat panggilan diduga ada penghadangan yang menyebabkan dihalanginya petugas yang bertugas secara resmi dan diindungi oleh Undang-Undang.
“Nanti akan kita dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 KUHP akan kita tindak tegas. Nanti kita akan dalami terlebih dahulu,” kata Yusri kepada wartawan Minggu (6/12/2020). (Baca: Laskar Pembela Islam Minta Polisi Angkat Kaki dari Kediaman Habib Rizieq)
Seperti diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/12). Polisi kemudian menyiapkan panggilan kedua untuk Habib Rizieq. Bukan hanya Habib Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, juga ditunggu oleh penyidik.
(hab)
tulis komentar anda