Ada Pemasangan Tenda, Bikin Polisi Yakin Ada Pelanggaran Prokes di Acara Najwa Shihab
Jum'at, 04 Desember 2020 - 09:12 WIB
JAKARTA - Pemasangan tenda menjadi fokus utama kepolisian dalam mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab , Syarifah Najwa Shihab. Pemasangan tenda dinilai untuk mempersiapkan kedatangan banyak massa.
"Kira-kira (keperluan) tenda buat apa? Ya dalam rangka mempersiapkan banyak massa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jumat (4/12/2020).
Penyidik memang belum dapat memastikan jumlah undangan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq tersebut. Hanya saja, polisi sudah mengantongi fakta bahwa ada persiapan untuk menerima estimasi massa dalam jumlah besar.
"Faktanya kan ada persiapan, ada tendanya itu sebagai wujud persiapan. Kalau misalnya enggak dipasang tenda atau enggak ada acara apa-apa, masa iya orang masang-masang tenda," bebernya. (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, FPI Akui Langgar PSBB Jakarta)
Tubagus mengakui tenda memang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Tapi Tubagus mempersilakan publik yang menilai. "Silakan diambil kesimpulannya lah," ucapnya.
Penyidik Sudit Keamanan Negara (Kamneg) beberapa kali sudah berupaya memeriksa pegawai tenda, baik sopir, kenek hingga petugas pemasang tenda. Namun hingga kini belum satupun yang memenuhi panggilan.
Begitu juga Habib Rizieq yang absen memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 1 Desember 2020. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pentolan FPI itu pada Senin, 7 Desember 2020. (Baca juga: Polisi Masih Kejar Keterangan Saksi-saksi di Acara Hajatan Putri Habib Rizieq)
Diketahui, acara pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi berlangsung di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020. Acara itu ramai didatangi tamu yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak mengenakan masker. Banyak juga peserta acara menggunakan masker tapi tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.
"Kira-kira (keperluan) tenda buat apa? Ya dalam rangka mempersiapkan banyak massa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jumat (4/12/2020).
Penyidik memang belum dapat memastikan jumlah undangan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq tersebut. Hanya saja, polisi sudah mengantongi fakta bahwa ada persiapan untuk menerima estimasi massa dalam jumlah besar.
"Faktanya kan ada persiapan, ada tendanya itu sebagai wujud persiapan. Kalau misalnya enggak dipasang tenda atau enggak ada acara apa-apa, masa iya orang masang-masang tenda," bebernya. (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, FPI Akui Langgar PSBB Jakarta)
Tubagus mengakui tenda memang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Tapi Tubagus mempersilakan publik yang menilai. "Silakan diambil kesimpulannya lah," ucapnya.
Penyidik Sudit Keamanan Negara (Kamneg) beberapa kali sudah berupaya memeriksa pegawai tenda, baik sopir, kenek hingga petugas pemasang tenda. Namun hingga kini belum satupun yang memenuhi panggilan.
Begitu juga Habib Rizieq yang absen memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 1 Desember 2020. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pentolan FPI itu pada Senin, 7 Desember 2020. (Baca juga: Polisi Masih Kejar Keterangan Saksi-saksi di Acara Hajatan Putri Habib Rizieq)
Diketahui, acara pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi berlangsung di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020. Acara itu ramai didatangi tamu yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak mengenakan masker. Banyak juga peserta acara menggunakan masker tapi tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.
(thm)
tulis komentar anda