Polda Metro Siapkan Tiga Pasal untuk Jerat Tersangka Kerumunan Petamburan

Senin, 30 November 2020 - 17:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga pasal yang disiapkan untuk menjerat tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan , Jakarta Pusat. Tiga pasal tersebut, yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Imbauan Pemerinah Terkait Kerumunan, dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 tentang Karantina Kesehatan.

“Jadi mengajak orang berkumpul, itu termasuk hasutan,” kata Yusri Yunus, Senin (30/11/2020). Dia mengharapkan semua saksi akan hadir sehingga pemeriksaan bisa segera selesai. (Baca juga; Habib Rizieq Shihab Diminta Datang ke Polda Metro Tanpa Bawa Simpatisan )

Diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020. (Baca juga; Viral Video Ajakan Jihad lewat Azan, FPI: Wujud Reaksi Warga yang Melihat Kezaliman )

Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan banyaknya kerumunan massa dan mayoritas tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak. Polda Metro Jaya telah memeriksa total 19 saksi dalam kasus ini.

Saksi yang diperiksa mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Ketua RT di sekitar kediaman Habib Rizieq Shihab. (Baca juga; Besok Habib Rizieq Diperiksa, PA 212: Sama Saja Mengundang Reuni Akbar di Polda Metro Jaya )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More