Kapolda Metro Jaya: Ada Perbuatan Pidana di Acara Akad Nikah Putri Habib Rizieq
Jum'at, 27 November 2020 - 14:00 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan ada perbuatan pidana terkait kerumunan akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab yang digelar di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan tersebut.
"Penydidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran pada wartawan, Jumat (27/11/2020). (Baca: FPI Tegaskan Kabar Habib Rizieq Shihab Terpapar Covid-19 Itu Hoaks)
Maka itu, kata dia, penyelidikan dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut telah naik statusnya menjadi penyidikan. Ke depan, polisi bakal melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus itu untuk dimintai keterangannya.
"Semua pihak yg dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tuturnya.Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang bakal dimintai keterangannya itu berkaitan penyidikan kasus tersebut.
"Penydidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran pada wartawan, Jumat (27/11/2020). (Baca: FPI Tegaskan Kabar Habib Rizieq Shihab Terpapar Covid-19 Itu Hoaks)
Maka itu, kata dia, penyelidikan dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut telah naik statusnya menjadi penyidikan. Ke depan, polisi bakal melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus itu untuk dimintai keterangannya.
"Semua pihak yg dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tuturnya.Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang bakal dimintai keterangannya itu berkaitan penyidikan kasus tersebut.
(hab)
tulis komentar anda