Korban Pembunuhan Sadis, Didin Akhirnya Dimakamkan secara Layak oleh Keluarga
Senin, 23 November 2020 - 19:31 WIB
DEPOK - Pihak keluarga Muhamad Syarifudin alias Didin, akhirnya bisa memakamkan korban pembunuhan sadis itu dengan layak. Sebelumnya, Didin hanya dikubur seadanya oleh Juana alias Juan di kawasan Gunung Pongkor, Bogor.
Didin dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sawangan Lama, Pengasinan, Depok. Didin dimakamkan menggunakan peti mati berwarna coklat tua. (Baca juga: Bunuh dan Pendam Mayat Kakak di Kontrakan, Juan Juga Terlibat Kasus Pembunuhan di Bogor)
Kepergian Didin dengan cara sadis itu menimbulkan luka dalam bagi keluarga. Sehingga keluarga meminta pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Harapannya dihukum mati, nyawa dibayar nyawa. Takutnya kalau keluar nanti balas dendam ke keluarga,” kata Reni, salah satu keluarga Didin, Senin (23/11/2020).
Dia mengaku khawatir pasca peristiwa yang menimpa kakanya itu. Reni dan keluarga pun meminta perlindungan untuk keluarganya. (Baca juga: Tega, Juan Habisi Nyawa sang Kakak Menggunakan Tabung Gas 3 Kg)
“Makanya kami juga nanti mau perlindunganan juga, tapi lupa apa namanya. Intinya perlindungan terhadap korban, karena di rumah juga kan banyak anak kecil,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebutkan, Juana terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun,” pungkasnya.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
Didin dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sawangan Lama, Pengasinan, Depok. Didin dimakamkan menggunakan peti mati berwarna coklat tua. (Baca juga: Bunuh dan Pendam Mayat Kakak di Kontrakan, Juan Juga Terlibat Kasus Pembunuhan di Bogor)
Kepergian Didin dengan cara sadis itu menimbulkan luka dalam bagi keluarga. Sehingga keluarga meminta pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Harapannya dihukum mati, nyawa dibayar nyawa. Takutnya kalau keluar nanti balas dendam ke keluarga,” kata Reni, salah satu keluarga Didin, Senin (23/11/2020).
Dia mengaku khawatir pasca peristiwa yang menimpa kakanya itu. Reni dan keluarga pun meminta perlindungan untuk keluarganya. (Baca juga: Tega, Juan Habisi Nyawa sang Kakak Menggunakan Tabung Gas 3 Kg)
“Makanya kami juga nanti mau perlindunganan juga, tapi lupa apa namanya. Intinya perlindungan terhadap korban, karena di rumah juga kan banyak anak kecil,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebutkan, Juana terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun,” pungkasnya.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
(thm)
tulis komentar anda