Bekasi Masih Zona Merah, Bupati Ajak Warga Giatkan Protokol Kesehatan
Jum'at, 20 November 2020 - 16:14 WIB
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak warga yang berada di 23 kecamatan terus menjalankan protokol Kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Imbauan pemerintah tersebut lantaran wilayahnya masih masuk zona merah dengan klaster kecil di kawasan industri.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kembali menegaskan pentingnya menjalankan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 untuk warga Kabupaten Bekasi. Hal ini dimaksudkan agar pencegahan penularan Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin sehingga jumlah yang terpapar tidak mengalami peningkatan lagi. (Baca juga:Bawaslu Tindak Tegas 398 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan Covid-19)
”Di tengah kondisi pandemi sekarang ini penting buat kita untuk saling mengingatkan,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).
Dengan menjalankan protokol kesehatan di tengah masyarakat bisa menekan penyebaran wabah Corona. Pemerintah akan kembali menindak tegas terhadap warga yang kedapatan tidak menjalankan prokes 3M dalam aktivitas sehari – hari. Perda sedang dibahas dengan DPRD untuk mengeluarkan aturan bagi pelanggar prokes. ”Aturan prokes ini sedang kita susun dengan DPRD. Secepatnya Perda ini keluar,” ucap Eka. (Baca juga:Jemaah Umrah Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Covid 19)
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kembali menegaskan pentingnya menjalankan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 untuk warga Kabupaten Bekasi. Hal ini dimaksudkan agar pencegahan penularan Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin sehingga jumlah yang terpapar tidak mengalami peningkatan lagi. (Baca juga:Bawaslu Tindak Tegas 398 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan Covid-19)
”Di tengah kondisi pandemi sekarang ini penting buat kita untuk saling mengingatkan,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).
Dengan menjalankan protokol kesehatan di tengah masyarakat bisa menekan penyebaran wabah Corona. Pemerintah akan kembali menindak tegas terhadap warga yang kedapatan tidak menjalankan prokes 3M dalam aktivitas sehari – hari. Perda sedang dibahas dengan DPRD untuk mengeluarkan aturan bagi pelanggar prokes. ”Aturan prokes ini sedang kita susun dengan DPRD. Secepatnya Perda ini keluar,” ucap Eka. (Baca juga:Jemaah Umrah Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Covid 19)
(jon)
tulis komentar anda