Acara Maulid di Petamburan Dipidana, Pengacara FPI: Hanya Mencari-cari Kesalahan Habib Rizieq
Kamis, 19 November 2020 - 05:47 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai ada upaya untuk mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut Aziz, pemeriksaan yang dilakukan polisi kepada panitia pelaksanaan maupun kepada semua pihak, jika termasuk Habib Rizieq, sesuatu yang tidak perlu dilakukan. (Baca juga: Selesai Diperiksa Polisi, Ketua Panitia Maulid Nabi di Rumah Habib Rizieq Dicecar 37 Pertanyaan)
"HRS atau siapapun itu, terkait pelanggaran PSBB itu sudah diberikan sanksi, dan kita sudah bayar dendanya, loh kok ada masalah hukum, modelnya ranah pidana. Kalau gitu ada pengulangan dong istilah hukumnya ne bis in idem, sudah diproses, diproses lagi," kata Aziz kepada MNC Portal, Kamis (19/11/2020).
Aziz menjelaskan, dalam KUHP dikenal dua pertama kejahatan dan pelanggaran. Dalam hal ini acara yang dilaksanakan FPI masuk dalam pelanggaran PSBB. Karena itu, sudah selesai ketika membayar denda kepada Pemrov DKI Jakarta.
"Namanya saja pelanggaran PSBB, terus kalau dikatakan ada karantinaan kita sudah bayar sanksinya, tapi masih dicari juga pidananya, ini bukan hanya tidak adil tapi mencari-cari kesalahan," ujarnya. (Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum)
Aziz menduga bahwa ada faktor ketidaksukaan dari pemerintah kepada Riziq Shihab maupun FPI. "Ini mungkin HRS, FPI tidak disukai rezim, jadi dicari- cari kesalahannya," tambah Aziz.
Aziz mengaitkan pelanggaran kerumunan di acara Pilkada Solo dan Surabaya. Menurutnya ada perbedaan penanganan kepolisian dalam kasus tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Rizieq Shihab. (Baca juga: Habis Diperiksa Polda, Anies Baswedan Malah Diganjar Penghargaan)
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kerumunan Habis Rizieq untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, sejumlah pihak mulai dari panitia acara, pejabat yang memiliki tanggung jawab terkait protokol kesehatan hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, turut diperiksa.
Menurut Aziz, pemeriksaan yang dilakukan polisi kepada panitia pelaksanaan maupun kepada semua pihak, jika termasuk Habib Rizieq, sesuatu yang tidak perlu dilakukan. (Baca juga: Selesai Diperiksa Polisi, Ketua Panitia Maulid Nabi di Rumah Habib Rizieq Dicecar 37 Pertanyaan)
"HRS atau siapapun itu, terkait pelanggaran PSBB itu sudah diberikan sanksi, dan kita sudah bayar dendanya, loh kok ada masalah hukum, modelnya ranah pidana. Kalau gitu ada pengulangan dong istilah hukumnya ne bis in idem, sudah diproses, diproses lagi," kata Aziz kepada MNC Portal, Kamis (19/11/2020).
Aziz menjelaskan, dalam KUHP dikenal dua pertama kejahatan dan pelanggaran. Dalam hal ini acara yang dilaksanakan FPI masuk dalam pelanggaran PSBB. Karena itu, sudah selesai ketika membayar denda kepada Pemrov DKI Jakarta.
"Namanya saja pelanggaran PSBB, terus kalau dikatakan ada karantinaan kita sudah bayar sanksinya, tapi masih dicari juga pidananya, ini bukan hanya tidak adil tapi mencari-cari kesalahan," ujarnya. (Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum)
Aziz menduga bahwa ada faktor ketidaksukaan dari pemerintah kepada Riziq Shihab maupun FPI. "Ini mungkin HRS, FPI tidak disukai rezim, jadi dicari- cari kesalahannya," tambah Aziz.
Aziz mengaitkan pelanggaran kerumunan di acara Pilkada Solo dan Surabaya. Menurutnya ada perbedaan penanganan kepolisian dalam kasus tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Rizieq Shihab. (Baca juga: Habis Diperiksa Polda, Anies Baswedan Malah Diganjar Penghargaan)
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kerumunan Habis Rizieq untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, sejumlah pihak mulai dari panitia acara, pejabat yang memiliki tanggung jawab terkait protokol kesehatan hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, turut diperiksa.
(thm)
tulis komentar anda