FPI: Habib Rizieq Siap Dipanggil jika Pengantaran Gibran Sebagai Cawalkot Solo juga Ditindak
Rabu, 18 November 2020 - 13:03 WIB
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab siap diminta klarifikasinya terkait acara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Meski demikian, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar meminta kegiatan pelanggaran protokol kesehatan yang lain seperti pengantaran putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota Solo juga ikut ditindak. (Baca juga: FPI Belum Tahu Kapan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro)
"Habib Rizieq siap dipanggi kalau misalnya memenuhi dua syarat yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis. Kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Dia meminta kesetaraan hukum harus ditegakan jika pihak kepolisian menindak pelanggar protokol kesehatan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang di pasal 7 menyebutkan soal setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama. (Baca juga: DPR Berharap Habib Rizieq Shihab Membawa Kesejukan Bagi Bangsa Indonesia)
"Artinya kami di sini Panitia DPP FPI dan juga mungkin siapapun minta Pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan," ucapnya.
Meski demikian, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar meminta kegiatan pelanggaran protokol kesehatan yang lain seperti pengantaran putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota Solo juga ikut ditindak. (Baca juga: FPI Belum Tahu Kapan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro)
"Habib Rizieq siap dipanggi kalau misalnya memenuhi dua syarat yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis. Kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Dia meminta kesetaraan hukum harus ditegakan jika pihak kepolisian menindak pelanggar protokol kesehatan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang di pasal 7 menyebutkan soal setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama. (Baca juga: DPR Berharap Habib Rizieq Shihab Membawa Kesejukan Bagi Bangsa Indonesia)
"Artinya kami di sini Panitia DPP FPI dan juga mungkin siapapun minta Pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda